DPW SBMI NTB Dampingi Mantan Pekerja Migran Asal Lombok Timur yang Mengalami Kecelakaan Kerja di Slovakia

Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengambil langkah untuk mendampingi Lalu Harli Suhandi, seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. Harli mengalami kecelakaan kerja di sebuah pabrik di Slovakia yang mengakibatkan tangan kirinya harus diamputasi. Hingga kini, hak-hak Harli sebagai PMI, termasuk klaim asuransi dan kompensasi, belum terpenuhi.

Kronologi Kejadian

Harli menuturkan bahwa setelah kecelakaan yang membuat tangan kirinya putus, ia sempat dibawa ke rumah sakit di Slovakia. Namun, perawatan yang diterimanya hanya berlangsung dua hari sebelum ia dipulangkan ke tempat kerja. Biaya perawatan dan kontrol pasca kecelakaan sepenuhnya ditanggung sendiri.

Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Slovakia sempat menghubungi dan menanyakan terkait asuransi serta biaya perawatan. Namun, menurut Harli, tidak ada bantuan konkret yang diberikan, baik saat ia berada di Slovakia maupun setelah tiba di Indonesia.

Proses Penempatan ke Slovakia

Sebelum berangkat ke Slovakia, Harli direkrut oleh PT Ramzy Cahaya Karya, Cabang Mataram, NTB. Proses kelengkapan dokumen dan orientasi pemberangkatan dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Lombok Timur. Harli  juga sempat menjalani pelatihan bahasa Inggris selama enam bulan di Bandung sebelum berangkat. Kelengkapan dokumen, termasuk BPJS, telah diurus melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung.

Namun, Ketua SBMI NTB, Usman, menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penempatan. Menurutnya, seluruh proses seharusnya dilakukan di NTB, mengingat pemerintah telah menyediakan fasilitas pelatihan gratis melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lombok Timur.

Langkah Pendampingan SBMI NTB

Pada 2 Desember 2024, Usman bersama DPW SBMI NTB mengunjungi rumah Harli untuk memberikan dukungan moral sekaligus menyusun langkah advokasi. Harli baru kembali ke Indonesia seminggu sebelumnya dengan biaya sendiri.

SBMI NTB berencana mengajukan hearing ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB. Mereka juga akan meminta pertanggungjawaban PT Ramzy Cahaya Karya sebagai pihak yang memberangkatkan Lalu Harli. Dalam upaya ini, SBMI NTB akan melibatkan tim pengacara dan berharap BP2MI NTB turut hadir untuk mencari solusi atas persoalan hak-hak Harli sebagai mantan PMI.

Respons dari PT Ramzy Cahaya Karya

Terkait kasus ini, salah satu staf PT Ramzy Cahaya Karya menyatakan bahwa keputusan akhir terkait tanggung jawab perusahaan berada di tangan direksi pusat. Cabang di Mataram, menurutnya, tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan persoalan ini.

Melalui langkah-langkah advokasi ini, SBMI NTB berharap hak-hak Lalu Harli dapat segera terpenuhi, termasuk kompensasi atas kecelakaan kerja yang ia alami selama bekerja di luar negeri.

Views: 73