Malang, 8 Mei 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua terdakwa, HNS (45) asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan DPP (37) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kedua terdakwa merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas penampungan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh PT NSP Cabang Malang.
Persidangan lanjutan kasus ini digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Malang, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Heriyanto, menyatakan akan memberikan tanggapan berupa replik pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 2, 4, dan 10 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81, 83, 85 C, dan 85 D Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai diatas sembilan tahun penjara.
Ketua DPW SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih, yang hadir dalam persidangan bersama pengurus DPC SBMI Malang, menyayangkan sikap para terdakwa yang tetap menyatakan tidak bersalah. “Eksepsi adalah hak hukum terdakwa, namun jika mereka merasa tidak bersalah, silahkan buktikan dalam persidangan. Harapan kami, Majelis Hakim dapat bertindak seadil-adilnya demi keadilan bagi para korban,” tegasnya.
SBMI Jawa Timur menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari perjuangan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia.
Views: 26