Banyuwangi – Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Jawa Timur bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, berhasil menyelamatkan DR (20), seorang pekerja migran asal Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban ditipu dengan modus penempatan kerja di Sarawak, Malaysia. Proses penyelamatan berlangsung pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Menurut informasi yang dihimpun, KJRI Kuching berhasil mengevakuasi DR dari rumah majikannya dan memperjuangkan hak gaji yang belum diterima korban.
“Selama dua bulan, kami menunggu dengan sabar upaya dari KJRI. Alhamdulillah, pertengahan September kemarin kami mendapat kabar baik bahwa KJRI telah berhasil mencapai rumah majikan dan mengevakuasi DR. Korban sempat ditampung di rumah aman KJRI selama sekitar satu bulan sambil menyelesaikan urusan gajinya yang belum dibayarkan,” ujar Agung Subastian, perwakilan SBMI, Minggu (6/10/2024).
Belajar dari kasus ini, Agung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri, khususnya melalui jalur informal.
“Saya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mencari informasi pekerjaan dan selektif dalam memilih pekerjaan agar terhindar dari pelaku yang menjerumuskan korban ke dalam TPPO,” tegasnya.
DR, korban yang berhasil diselamatkan, sebelumnya mengalami pembatasan komunikasi dengan disita alat komunikasi dan mengalami kekerasan psikis berupa ancaman verbal dari majikannya. Korban juga tidak didaftarkan dalam sistem Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, identitas dan telepon genggam DR disita oleh majikannya. DR juga diisolasi dan tidak diizinkan keluar rumah. Ibu kandung DR, RPY, mengisahkan bahwa anaknya sering kali menangis ketika menelepon dan menyatakan keinginannya untuk pulang karena merasa tertekan.
“Anak saya selalu menangis saat menelepon. Ia sering bilang tidak kuat dan ingin pulang. Majikannya sangat cerewet dan sering mengancam tidak akan menggaji. Bahkan telepon pribadinya dirampas, sehingga kalau menelepon harus menggunakan telepon majikan dan diawasi,” ujar RPY.
RPY juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelamatkan anaknya dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada SBMI, KJRI Kuching Sarawak, Malaysia, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Timur, dan BP2MI Banyuwangi yang telah mendampingi serta membantu menyelesaikan permasalahan anak saya hingga dipulangkan ke Indonesia,” ucap RPY penuh haru.
SBMI menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang layak.
“Proses hukum akan terus dilanjutkan. Kami bersama korban akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” kata Agung Subastian.
Agung juga berharap agar masyarakat, khususnya di Banyuwangi, dapat belajar dari kasus ini dan lebih waspada serta berhati-hati dalam memilih pekerjaan.
Views: 20