Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DPW SBMI JAWA TIMUR TERIMA ADUAN DARI KELUARGA PMI DI BANYUWANGI: ANAK DI BAWAH UMUR DIDUGA MENJADI KORBAN TPPO DI MALAYSIA

2 min read
keluarga korban hanya mempunyai dokumen berupa ijazah anaknya serta kartu keluarga. oleh: dpw sbmi jawa timur

keluarga korban hanya mempunyai dokumen berupa ijazah anaknya serta kartu keluarga. Oleh: DPW SBMI Jawa Timur

Banyuwangi, 09 September 2024- Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Jawa Timur mendapatkan pengaduan dari keluarga Pekerja Migran Indonesia yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dengan penempatan unprosedural yang usianya masih dibawah umur asal Desa Kedungringin Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi (09/09/2024)

Berdasarkan aduan dari keluarga, anaknya, DN (18), dikirim dan dipekerjakan di Malaysia pada akhir tahun 2022. Hingga saat ini, DN belum pernah berkomunikasi dengan keluarga dan tak dapat dihubungi.

“Pada akhir 2022, anak saya baru lulus SMP dan tiba-tiba menyampaikan niatnya untuk bekerja di luar negeri. Awalnya, dia meminta izin untuk bekerja di Taiwan. Namun, saat dijemput oleh sponsor MM dari Desa Kradenan Purwoharjo, kami terkejut karena ternyata anak saya dibawa bekerja ke Malaysia. Kami terlibat dalam perdebatan dengan sponsor karena hal ini tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Karena kurangnya pengetahuan dan adanya tekanan, akhirnya anak saya dibawa juga.” terang KY, ibu kandung korban.

Keluarga DN telah berupaya keras untuk mendapatkan bantuan dari sponsor MM dan AG asal Kabupaten Jember. Mereka telah mencari kabar dan keberadaan DN, dan selama dua tahun terakhir, hanya berhasil melakukan komunikasi tiga kali. Namun, kontak yang diberikan selalu adalah kontak majikan DN, bukan nomor HP pribadinya, yang diduga telah disita oleh majikan atau agensi di sana.

“Saya meminta tolong kepada pemerintah untuk menyelamatkan anak saya. Anak saya dieksploitasi di sana, dan saat saya melakukan video call, kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan, rambutnya dipotong oleh majikannya,” kata KY.

Menindaklanjuti laporan dari keluarga Pekerja Migran, DN, DPW SBMI Jawa Timur akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menangani kasus ini.

“Kami telah mendapatkan beberapa data informasi tentang korban serta kontak para terduga sponsor dan alamat majikan di Pulau Pinang, Malaysia. Kami berencana untuk mendampingi keluarga dalam pengaduan ke KBRI dan kepolisian sesuai permintaan mereka, agar kasus ini segera tertangani. Per saat ini kami juga sudah melakukan koordinasi dengan BP2MI Banyuwangi, untuk melakukan pelacakan keberadaan pekerja migran ini.” kata Agung Subastian dari Tim Advokasi DPW SBMI Jawa Timur.

Lebih lanjut, kasus ini jelas merupakan tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, pihak kami akan berkoordinasi dengan BP2MI, Disnaker, dan kepolisian untuk mendalami dan menangkap terduga sponsor pelaku.

“Dalam Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” ujar Agung.

Lebih lanjut, modus operandi para terduga sponsor ini mencakup perekrutan, pembawaan, serta pemfasilitasan korban yang masih di bawah umur untuk bekerja di Malaysia.

“Saya juga mengajak semua elemen masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif memantau orang-orang sekitar kita yang akan pergi bekerja ke luar negeri. Laporkan kegiatan mencurigakan yang mungkin terkait dengan perdagangan orang agar terhindar dari tipu daya calo. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya penyelidikan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang, khususnya di wilayah Banyuwangi,” tutup Agung.

Views: 48

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *