DPC SBMI Tegal Kunjungi Disnaker Tegal Dalam Upaya Penyelesaian Kasus 6 AK

Tegal, 08 Januari 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Tegal melakukan kunjungan ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tegal (Disnaker Kab. Tegal) untuk membahas permasalahan yang melibatkan PT Almas Putra Samudra, perusahaan penempatan Awak Kapal Perikanan Migran yang berbasis di Tegal.

Ketua DPC SBMI Tegal, Resi Yulianto, bersama anggota lainnya, langsung menemui Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), Bapak Agus Masani. Pertemuan ini bertujuan untuk menanyakan sejauh mana perkembangan tindak lanjut kasus yang melibatkan enam Awak Kapal Perikanan (AKP) yang direkrut oleh PT Almas Putra Samudra.

Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan dari keenam AKP Migran Indonesia yang melaporkan bahwa para AKP tidak menerima upah dan diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dugaan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Resi Yulianto menyampaikan bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan. “Kami sangat berharap masalah ini bisa ditindaklanjuti secepatnya, mengingat para AKP yang bekerja sebagai buruh sangat membutuhkan gajinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” tegas Resi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak-hak dasar pekerja migran, yang tidak hanya berimplikasi pada aspek ketenagakerjaan tetapi juga potensi pelanggaran pidana berat. DPC SBMI Tegal bersama Disnaker Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga hak-hak para pekerja dapat terpenuhi secara adil.

Views: 27