Pemalang, 5 November 2024 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pemalang, mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk berkumpul di Pemalang guna memperkuat tata kelola dan perlindungan bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran. Dalam pertemuan yang bertajuk ‘Focus Group Discussion: Penyusunan Standar Operasional Prosedur Rujukan, Pengaduan, Penanganan Kasus Awak Kapal Perikanan Migran Kabupaten Pemalang’ ini, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pemalang, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Asosiasi manning agency, dan didukung oleh International Labour Organization (ILO) berdiskusi mengenai pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Migrant Resource Center (MRC) Pemalang sebagai pusat layanan informasi dan konsultasi AKP.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemalang, Umroni, mengungkapkan “SOP yang lebih sederhana dapat mengurangi birokrasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan AKP. Selain itu, ia menyoroti pentingnya kerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memantau kontribusi devisa yang masuk melalui bank dari para AKP, yang memiliki dampak signifikan bagi pembangunan daerah” ucap Umroni pada sambutan nya.
Selain itu, Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, mengatakan “SBMI ingin menjadikan Pemalang sebagai model tata kelola AKP Migran yang efektif. Menurutnya, kolaborasi antar lembaga yang berlandaskan hukum dan mempertimbangkan kearifan lokal sangat penting. Hariyanto juga menyampaikan bahwa layanan MRC harus berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan gender, serta melibatkan lintas instansi, termasuk Dinas dan pemerintah desa”
Pentingnya data AKP Migran juga menjadi perhatian utama. “Desa harus berkoordinasi dengan Dinas untuk menyajikan data yang akurat. Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam memetakan kondisi AKP Migran” tegas Kepala Desa Lawangrejo, Walias. Ketua IMCAA, Hengky Wijaya, juga mendukung legalitas bagi penyedia jasa yang terverifikasi untuk memberikan kredibilitas perusahaan-perusahaan yang menyediakan pekerjaan bagi AKP.
Dari perspektif layanan sosial, Nina dari Dinas Sosial Pemalang menyampaikan “Meskipun fasilitas rumah singgah masih terbatas, rencana pembangunan rumah singgah di area Baznas telah disiapkan. Fasilitas ini akan berfungsi sebagai tempat sementara bagi AKP yang mengalami kesulitan sosial. Walias menambahkan pentingnya manajemen penampungan bagi AKP yang terlalu lama di desa agar tetap mendukung keamanan sosial”
Dalam pertemuan tersebut, turut dihadiri oleh Erry sebagai perwakilan BP3TK Jawa Tengah. Penyelesaian perselisihan idealnya dilakukan melalui musyawarah bipartit di tingkat perusahaan, tanpa campur tangan pihak luar jika kesepakatan telah tercapai” Jelas Erry. Sementara itu, Hengky Wijaya ikut menanggapi “Perlunya SOP yang bertahap dalam menangani pengaduan AKP agar setiap proses berjalan sistematis. Ia juga menyampaikan bahwa IMCAA telah mengembangkan sistem pelacakan pengaduan yang perlu disosialisasikan kepada para AKP” tegas nya.
SBMI mengusulkan agar SOP mencakup rujukan baku untuk menjaga transparansi dalam proses penyelesaian kasus AKP. Koordinasi antar instansi di Pemalang diharapkan bisa mendukung penanganan kasus-kasus AKP yang kerap melibatkan pihak di luar negeri.
Semua pihak sepakat untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan akses layanan, dan memperkuat SOP sebagai panduan bagi MRC Pemalang. Harapannya, MRC dapat berfungsi optimal sebagai pusat informasi, konsultasi, dan mediasi bagi AKP migran, serta memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik.
Views: 1