DPC SBMI PEMALANG Bahas Sinergi Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran dalam Diskusi Bipartit dan Tripartit Pada Penyelesaian PHI

Pemalang, 5 November 2024 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pemalang, menyelenggarakan diskusi meningkatkan perlindungan bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran, bersama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang dan International Labour Organization (ILO) dengan bertajuk “Focus Group Discussion Peluang dan Tantangan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Sektor Awak Kapal Perikanan Migran” Kegiatan ini membahas penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan melalui mekanisme bipartit dan tripartit serta penguatan peran Migrant Resource Center (MRC) sebagai pusat layanan pelindungan bagi AKP. Diskusi juga berfokus pada peningkatan peran regulasi untuk menjamin hak-hak AKP Migran di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ketua DPC SBMI Pemalang, Fredi Seprizal, mengatakan “Tahun 2023-2024 banyak warga pesisir di Pemalang yang bekerja sebagai nelayan di kapal asing. Namun, mereka sering menghadapi kendala dalam penempatan dan pemulangan. Kehadiran MRC diharapkan dapat mendukung Disnaker dalam memberikan pelindungan yang lebih komprehensif, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan adanya MRC di Kabupaten Pemalang, dapat mengatasi persoalan-persoalan yang ada”. 

dpc sbmi pemalang bahas sinergi pelindungan awak kapal perikanan migran dalam diskusi bipartit dan tripartit pada penyelesaian phi 07/11/2024
dpc sbmi pemalang bahas sinergi pelindungan awak kapal perikanan migran dalam diskusi bipartit dan tripartit pada penyelesaian phi

Dalam konteks Bipartit, “Semua pihak harus kita hormati usahanya; mulai dari perusahaan, pekerja sampai pemerintah yang akan kita bantu untuk membuat regulasi yang lebih baik. ILO dalam hal ini mengapresiasi apa yang sudah dilakukan di Kabupaten Pemalang yang menjadi inspirasi lain di pemerintah kabupaten lainnya di Indonesia. Mengenai mekanisme pengaduan kasus, kedepannya kita berharap untuk memperoleh standar yang baku dan terstandarisasi agar tercipta lingkungan kerja yang baik, dan bisnis tetap berjalan, dan tetap memberikan hormat kepada awak kapal perikanan” jelas Nour Muhammad, perwakilan dari ILO. 

Dalam mendiskusikan terkait tantangan serta peluang yang dihadapi serikat serta perusahaan, salah satu peserta diskusi Hengki Wijaya, Ketua IMCAA, menyoroti tantangan yang dihadapi manning agent dalam melindungi AKP. “Jika manning agent tidak terlindungi, sulit bagi kami untuk melindungi ABK. Kami mengikuti arahan dari Disnaker dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), tetapi kami membutuhkan pelatihan lebih lanjut tentang mekanisme bipartit dan tripartit,” ungkap Hengki. Menurutnya, pelatihan ini penting untuk membantu manning agency mengelola perselisihan yang kerap melibatkan kontrak kerja lintas negara.

Dari sisi serikat Hadi dari INFISA turut menyoroti bahwa perjanjian kerja bersama (CBA) umumnya hanya mencakup perusahaan di negara penempatan, belum menjangkau pemilik kapal. Ia berharap AKP dapat bergabung dengan serikat buruh tanpa tekanan, guna memperkuat posisi mereka dalam sengketa industrial. Pal Lebe dari Desa Nyamplungsari menambahkan bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci dalam penyelesaian di PHI, sedangkan Ari Puboyo dari Jangkar Karat mengusulkan agar proses peradilan PHI diperpendek guna memudahkan penyelesaian kasus.

Beriringan dengan tantangan yang dihadapi, Dios Aristo Lumban Gaol dari SBMI menekankan pentingnya transparansi dalam perjanjian kerja laut untuk mengurangi potensi intimidasi dan wanprestasi dari manning agency. “Kami sudah selangkah lebih maju dalam advokasi hukum. Idealnya, perjanjian ini harus memberikan perlindungan yang seimbang bagi semua pihak,” ujarnya. Dios menilai transparansi merupakan kunci dalam menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh beberapa pihak di manning agency.

Diskusi ini juga menghasilkan usulan agar MRC tak hanya berperan sebagai tempat pengaduan perselisihan kerja, tetapi juga sebagai pusat informasi dan edukasi bagi calon AKP, manning agency dan perusahaan penempatan. Dengan adanya MRC, diharapkan ada kesepahaman yang sama terkait nomenklatur dalam peraturan perundang-undangan. Dukungan Disnaker dan pendampingan MRC juga dapat membantu AKP dan perusahaan penempatan untuk menjalankan tugas mereka sesuai standar yang telah ditetapkan.

Peran Penting Regulasi dan Harmonisasi Lintas Kementerian juga tak luput didiskusikan pada FGD ini, Muzahidah dari Kemnaker menyampaikan bahwa PP Nomor 22 Tahun 2022 memberikan kepastian hukum dengan mendorong penyelesaian perselisihan melalui pengadilan industrial. Namun, adanya dualisme antara SIUPPAK dan BP3MI masih menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana. Umroni menyuarakan pentingnya harmonisasi kebijakan antar-kementerian untuk mengurangi tumpang tindih aturan yang menyulitkan penyelesaian perselisihan.

Hakim Adhoc PHI, Iskandar Zulkarnaen, menjelaskan “peraturan yang ada telah mengatur penyelesaian konflik, namun masih diperlukan sinkronisasi di lapangan. Iskandar menegaskan bahwa mediator memiliki peran penting dalam mengeluarkan rekomendasi sebagai anjuran dalam menyelesaikan perselisihan” ujar beliau.

dpc sbmi pemalang bahas sinergi pelindungan awak kapal perikanan migran dalam diskusi bipartit dan tripartit pada penyelesaian phi 07/11/2024

Diskusi ini menghasilkan beberapa rekomendasi, termasuk perlunya pelatihan dan sosialisasi terkait mekanisme bipartit dan tripartit bagi manning agency, transparansi data oleh manning agency, serta peran aktif MRC dalam memberikan pelindungan dan edukasi bagi AKP dan perusahaan penempatan. Erry dari BP3TK menambahkan bahwa transparansi dari Disnaker sangat penting untuk memastikan para pihak memahami prosedur dan hak masing-masing. SBMI juga turut mengusulkan pemerintah untuk memperkuat perjanjian penempatan sebagai langkah awal untuk melindungi hak-hak AKP, serta memastikan adanya penalti yang adil bagi kedua pihak dalam kontrak kerja. Hadi juga berharap pemerintah lebih serius mengawasi dan mengontrol penempatan AKP melalui regulasi yang konsisten.

Views: 3