Lumajang, 31 Oktober 2024 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lumajang kembali memberikan pendampingan pada pengembalian jenazah pekerja migran Indonesia berasal dari Dusun Sumberingin, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Almarhum Mat Rokip (42) meninggal dunia di Pahang, Malaysia, karena penyakit lambung kronis yang dideritanya.
Pada Senin, 28 Oktober 2024, Ketua DPC SBMI Lumajang, Madiono, menerima laporan dari keluarga Mat Rokip mengenai kabar duka tersebut. Karena keterbatasan ekonomi, keluarga meminta bantuan agar jenazah dapat dibawa pulang dari Bandara Juanda hingga ke rumah duka secara gratis, sementara biaya pengembalian dari Malaysia ke Indonesia ditanggung secara mandiri oleh keluarga. Setelah menerima laporan, Madiono langsung menghubungi Kepala Desa Pasrujambe untuk melakukan verifikasi, yang kemudian dibenarkan oleh pihak desa. Keesokan harinya, Madiono bersama keluarga datang ke Balai Desa Pasrujambe untuk mengurus dokumen dan administrasi yang dibutuhkan.
Menurut keterangan keluarga, Mat Rokip telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih 17 tahun. Karena kurangnya pemahaman tentang migrasi aman, almarhum berangkat ke Malaysia secara non prosedural melalui agen ilegal (tekong) dan bekerja sebagai buruh pembangunan. Karena statusnya sebagai pekerja migran nonprosedural, almarhum tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak berhak atas santunan kematian sebesar Rp85 juta dari BPJS jika mengalami risiko kematian.
Jenazah almarhum tiba di rumah duka pada Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB setelah diantar oleh ambulans UPT P2TK Disnaker Provinsi Jawa Timur dari Bandara Juanda tanpa biaya. Penyerahan jenazah turut dihadiri oleh Ketua DPC SBMI Lumajang beserta jajaran, Kepala Desa Pasrujambe, Babinsa Pasrujambe, serta mantan Wakil Bupati Lumajang, Bunda Indah Masdar.
Madiono, selaku Ketua DPC SBMI Lumajang, mengingatkan masyarakat khususnya warga Kabupaten Lumajang untuk mengikuti jalur prosedural saat berangkat bekerja ke luar negeri demi mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial dari negara. Selain itu, SBMI Lumajang juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang yang menggunakan modus penempatan pekerja migran nonprosedural. SBMI berharap upaya ini dapat mencegah berulangnya kejadian serupa dan menjamin perlindungan menyeluruh bagi para pekerja migran asal Indonesia.
Views: 118