DPC SBMI Lumajang: Dua Jenazah PMI Nonprosedural dari Malaysia Dipulangkan ke Lumajang

Lumajang, 16 Februari 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lumajang bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang melakukan pendampingan pemulangan dua jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat sakit saat bekerja di Malaysia. Kedua jenazah tersebut adalah warga Kabupaten Lumajang yang bekerja secara unprosedural.

Jenazah pertama adalah almarhumah Muksini (58 tahun) asal Dusun Danurojo, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian. Menurut keterangan keluarga, almarhumah telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih 25 tahun secara unprosedural. Jenazah tiba di Bandara Juanda, Surabaya, pada Selasa, 11 Februari 2025, pukul 09.10 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia pukul 07.20 waktu setempat. Biaya pemulangan dari Malaysia ke Bandara Juanda ditanggung secara mandiri, sedangkan transportasi dari bandara ke rumah duka difasilitasi oleh Unit Pelaksana Teknis Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPT P2TKI) Disnaker Jawa Timur secara gratis. Jenazah tiba di rumah duka pukul 16.51 WIB dan langsung disemayamkan, dishalatkan, serta dimakamkan setelah proses serah terima yang disaksikan oleh perwakilan Disnaker, DPC SBMI Lumajang, dan Ketua RT setempat.

Jenazah kedua adalah almarhumah Wetik Mujayanah (34 tahun) asal Dusun Carangkuning, Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe. Almarhumah telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih tiga tahun secara unprosedural dan meninggalkan dua anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Jenazah tiba di Bandara Juanda pada Sabtu, 15 Februari 2025, pukul 09.10 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia pukul 07.20 waktu setempat. Sama seperti kasus sebelumnya, biaya pemulangan dari Malaysia ke Bandara Juanda ditanggung mandiri, sedangkan transportasi dari bandara ke rumah duka difasilitasi oleh UPT P2TKI Disnaker Jawa Timur. Jenazah tiba di rumah duka pukul 13.30 WIB dan langsung disemayamkan, dishalatkan, serta dimakamkan setelah proses serah terima yang disaksikan oleh perwakilan Disnaker, DPC SBMI Lumajang, Kepala Desa, dan Babinsa setempat.

Kedua PMI tersebut tidak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan serta beasiswa pendidikan untuk anak-anaknya hingga jenjang S1 karena status mereka sebagai pekerja unprosedural. Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPC SBMI Lumajang.

DPC SBMI Lumajang: Dua Jenazah PMI Nonprosedural dari Malaysia Dipulangkan ke Lumajang 28/06/2025

Ketua DPC SBMI Lumajang, Madiono, mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Lumajang, untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi atau prosedural sesuai peraturan pemerintah. “Dengan bekerja secara prosedural, PMI akan mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial, termasuk santunan kematian sebesar Rp85 juta serta beasiswa pendidikan bagi anak-anaknya jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Madiono juga meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk memfasilitasi penjemputan PMI yang mengalami masalah di luar negeri, seperti meninggal dunia, sakit, atau dideportasi, terutama bagi keluarga yang kurang mampu. “Dana dari UPT P2TKI Disnaker Jawa Timur sudah menipis, sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah daerah,” tambahnya.

Selain itu, Madiono mendorong pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai migrasi aman dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga non-pemerintah seperti SBMI. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang yang bermodus penempatan PMI secara unprosedural. “Kepada para oknum pengirim PMI secara unprosedural, kami meminta agar segera menghentikan praktik tersebut. Warga yang ingin bekerja ke luar negeri sebaiknya diarahkan ke Disnaker setempat atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terdekat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan perlindungan bagi PMI, terutama yang bekerja secara unprosedural, untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dan terpenuhi.

Views: 9