Lumajang, 2 Februari 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lumajang, bersama Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Lumajang, melakukan pendampingan pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. PMI tersebut, bernama Jamil, berusia 37 tahun, meninggal dunia di Malaysia akibat serangan jantung.
Pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, Madiono, Ketua DPC SBMI Lumajang, menerima informasi dari pihak SARBUMUSI (Serikat Buruh Muslim Indonesia) Malaysia mengenai meninggalnya warga Lumajang tersebut. Untuk biaya pemulangan jenazah dari Malaysia ke Juanda, pihak keluarga harus menanggung biaya mandiri, sedangkan untuk pengantaran dari Juanda, mereka meminta bantuan ambulans. Madiono segera menghubungi kepala desa untuk membuat surat-surat yang diperlukan guna meminta bantuan ambulans kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang.
Jenazah Jamil diterbangkan pada 2 Februari 2025, pukul 14.10 waktu setempat, dan tiba di Juanda pada pukul 16.45. Setelah proses administrasi selesai, jenazah diantar oleh UPT P2TKI Disnaker Provinsi Jawa Timur secara gratis. Jenazah sampai di rumah duka pada pukul 19.10 WIB. Acara serah terima jenazah dari UPT P2TKI kepada keluarga disaksikan oleh Kepala Desa, Disnaker Lumajang, Ketua SBMI Lumajang, dan Hosy, Ketua LPBH NU Lumajang. Setelah serah terima, jenazah dishalati dan langsung dimakamkan.
Menurut penuturan keluarga almarhum, Jamil telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih dua tahun. Namun, karena ketidaktahuan tentang migrasi yang aman, almarhum berangkat secara nonprosedural. Akibat statusnya sebagai PMI nonprosedural, Jamil tidak mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 85 juta rupiah dan beasiswa untuk kedua anaknya dari SD hingga S1, karena tidak terdaftar sebagai peserta.
SBMI dan LPBH NU Lumajang mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Kabupaten Lumajang, agar bekerja ke luar negeri melalui jalur yang legal dan prosedural. Hal ini penting untuk mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial dari negara. Apabila meninggal dunia di luar negeri, PMI yang terdaftar akan mendapatkan santunan kematian sebesar 85 juta rupiah dan beasiswa untuk kedua anaknya.
Kepada pemerintah, khususnya pemerintah Lumajang, diharapkan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang migrasi yang aman secara masif, dengan menggandeng pihak-pihak terkait serta bekerja sama dengan lembaga nonpemerintah seperti SBMI. Para perekrut dan pengirim tenaga kerja ke luar negeri secara nonprosedural diminta untuk menghentikan praktik tersebut. Jika ada yang ingin bekerja ke luar negeri, mereka harus diproses melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
Aparat penegak hukum juga diharapkan untuk menindak tegas pelaku tindak perdagangan orang yang bermodus penempatan pekerja migran Indonesia, serta pelaku pengiriman PMI secara nonprosedural.
Views: 25