Lumajang, 21 Januari 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lumajang, bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, mendampingi pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Krajan, Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Jenazah tersebut adalah Susiana, seorang wanita berusia 32 tahun, yang meninggal dunia di Malaysia akibat sakit.
Kabar duka ini diterima oleh Madiono, Ketua DPC SBMI Lumajang, dari pihak IWJ Malaysia pada hari Selasa, 21 Januari 2025. Susiana diterbangkan dari Malaysia pada pukul 07.10 waktu setempat dan tiba di Bandara Juanda, Surabaya, pada pukul 09.10 WIB pada hari yang sama. Jenazahnya kemudian diserahkan kepada keluarga sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut keterangan keluarga, Susiana telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih 10 tahun dan meninggalkan seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP kelas 1. Sayangnya, Susiana berangkat bekerja secara nonprosedural melalui oknum agen ilegal, sehingga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, ia tidak berhak menerima santunan kematian sebesar 85 juta rupiah dan beasiswa untuk kedua anaknya dari SD hingga S1.
Pemulangan jenazah Susiana dilakukan dengan biaya mandiri, yang merupakan hasil iuran dari saudara dan teman-teman yang berada di Malaysia. Ambulan tiba di rumah duka pada hari Selasa pukul 14.30 WIB, dan serah terima jenazah dihadiri oleh Ketua DPC SBMI Lumajang beserta jajarannya, Disnaker Lumajang, dan Kepala Desa setempat.
DPC SBMI Lumajang mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Kabupaten Lumajang, untuk selalu memilih jalur legal dan prosedural saat ingin bekerja ke luar negeri. Hal ini penting agar para pekerja mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial dari negara. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kematian, mereka berhak atas santunan kematian dan beasiswa untuk anak-anak mereka.
DPC SBMI Lumajang juga mendorong pemerintah, khususnya pemerintah Kabupaten Lumajang, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai migrasi aman dengan menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk lembaga non-pemerintah. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas pelaku perdagangan orang yang memanfaatkan kesempatan dalam penempatan pekerja migran Indonesia, serta pelaku pengiriman PMI secara nonprosedural.
Views: 6