Jember, 8 Januari 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Jember mendampingi pengaduan dari seorang calon pekerja migran Indonesia dengan inisial Hanifa, yang mengalami situasi sulit setelah berangkat dari Dusun Sumbersari, Desa Kemuningsari Lor, menuju Arab Saudi untuk bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). H berangkat pada tanggal 5 Agustus 2024 untuk mengurus administrasi pemberangkatan melalui agen tenaga kerja bernama Hotima, yang merupakan warga Desa Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Setelah tiba di Jakarta pada tanggal 1 September 2024, Hanifa diserahkan kepada dua orang laki-laki oleh Hotima, yang kemudian kembali pulang. Hanifa langsung diberangkatkan ke Arab Saudi tanpa kejelasan mengenai kontrak kerja.
Setibanya di Arab Saudi, Hanifa ditempatkan di sebuah tempat penampungan yang mirip kamar kos, bersama banyak pekerja migran Indonesia lainnya. Dalam pengakuannya melalui pesan suara, Hanifa menyatakan bahwa ada kesepakatan awal mengenai kompensasi untuk keluarganya jika ia belum bekerja. Namun, hingga saat ini, Hanifa masih berada di tempat penampungan tersebut dan belum mendapatkan pekerjaan. Teman-teman sesama PMI di lokasi tersebut mengindikasikan bahwa tempat itu diduga terlibat dalam praktik trafficking, mengingat tidak adanya kejelasan kontrak kerja.
Ketika Hanifa meminta untuk pulang, ia diberitahu oleh Hotima bahwa ia harus membayar denda kepulangan sebesar Rp 55.000.000 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah), sebuah jumlah yang sangat memberatkan bagi keluarganya yang tidak mampu.
Menanggapi situasi ini, keluarga Hanifa, dengan pendampingan dari DPC SBMI Jember, telah mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember untuk membantu proses pemulangan Hanifa. Keluarga juga meminta surat keterangan tidak mampu dari desa setempat dan melaporkan kasus ini ke Polres agar proses pemulangan Hanifa dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan hak-hak H dapat dipenuhi.

“Mbak Hanifa adalah salah satu korban penempatan non-prosedural dengan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kami mendampingi proses kepulangannya mulai dari pembuatan dokumen di desa, koordinasi dengan kecamatan, laporan ke Polres, hingga penyerahan berkas ke Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, kami juga berkomunikasi dengan DPW SBMI Jawa Timur, BPN SBMI Jakarta, dan DPLN SBMI Riyadh. Kami bekerja sama dengan tim hukum, termasuk Gus Fawaid selaku Bupati terpilih Kabupaten Jember. Alhamdulillah, proses berjalan lancar, dan Mbak Hanifah berhasil pulang ke rumah dengan aman.” tutur Difa Nadifah, Ketua DPC SBMI Jember
Bekerja adalah hak asasi manusia. Namun, bagi yang memilih untuk bermigrasi, penting untuk mengikuti prosedur migrasi yang benar demi keselamatan diri dan keluarga. “Jika menghadapi masalah, jangan ragu untuk melapor agar dapat dicarikan solusi. Selain itu, hasil kerja sebagai Pekerja Migran Indonesia harus dimanfaatkan dengan bijak untuk kesejahteraan keluarga. Manajemen keuangan yang baik dapat mengubah status dari pekerja menjadi pengusaha setelah kembali ke tanah air. Dengan begitu, perjuangan selama menjadi pekerja migran dapat membawa manfaat jangka panjang.” Jelas Difa
Views: 30