Banyuwangi – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Banyuwangi bergabung dengan Koalisi masyarakat sipil yang berfokus pada pelindungan pekerja migran Indonesia di Kabupaten Banyuwangi menyampaikan apresiasi atas masuknya rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi ke dalam Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Raperda ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi dan menjadi sorotan utama dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya.
Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi dan lembaga, antara lain Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Migran Care, Bumiwangi, KPI Banyuwangi, Garda BMI Banyuwangi, KKBS, PBH Peradi Banyuwangi, Desbumi, serta akademisi dari berbagai institusi. Mereka bersama-sama mengawal dan mendukung proses legislasi raperda ini agar dapat disahkan pada tahun 2025.
“Kami bersyukur dan memang sudah seharusnya raperda perlindungan pekerja migran ini menjadi prioritas. Raperda ini sebenarnya sudah masuk dalam propemperda sejak tahun anggaran 2023, namun hingga kini belum ada progres signifikan dari DPRD. Tahun depan, raperda ini harus tuntas demi melindungi pekerja migran asal Banyuwangi dan keluarganya,” ujar Muhammad Koim, mantan pekerja migran di Malaysia yang kini menjabat sebagai pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia DPC Kabupaten Banyuwangi, Kamis (14/11/2024).
Senada dengan itu, Koordinator Wilayah Migran Care Banyuwangi, Uut Rochimatin, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses legislasi raperda ini di DPRD Banyuwangi.
“Masyarakat Banyuwangi dan para pekerja migran harus tetap mengawal seluruh rancangan dalam propemperda, khususnya raperda perlindungan pekerja migran ini, agar dapat dilaksanakan dan disahkan pada 2025,” jelas Uut Rochimatin.
Lebih lanjut, Uut berharap agar raperda tersebut memuat materi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, khususnya penguatan tugas dan pengawasan pemerintah desa serta pemerintah daerah dalam perlindungan pekerja migran. Selain itu, ia juga mengusulkan agar pelatihan bagi pekerja migran dapat dilakukan di Banyuwangi melalui Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) setempat, sehingga dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh calon pekerja ke luar negeri.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ficky Septalinda, yang merupakan salah satu inisiator dan pengusul raperda ini, menjelaskan bahwa setelah masuk dalam propemperda, raperda perlindungan pekerja migran akan disepakati sebagai program legislasi daerah (prolegda) tahun 2025. Selanjutnya, akan ada kajian internal oleh badan pembentuk peraturan daerah.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin (11/11/2024), DPRD Banyuwangi secara resmi menetapkan Propemperda Tahun 2025 dan mengesahkan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi untuk Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, didampingi dua Wakil Ketua DPRD, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah dan Ruliyono, serta dihadiri anggota lintas fraksi di DPRD. Dari pihak eksekutif, Plt. Bupati Banyuwangi, H. Sugirah; Pj. Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Dwi Yanto; dan sejumlah kepala SKPD, camat, serta lurah turut hadir dalam rapat tersebut.
Dengan masuknya Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke dalam prioritas legislatif Propemperda 2025, masyarakat Banyuwangi berharap bahwa regulasi ini akan segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif. Diharapkan, perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran dan keluarganya dapat terwujud, serta pelatihan yang diselenggarakan di daerah melalui Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) akan mengurangi biaya migrasi dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, penguatan tugas dan pengawasan pemerintah desa serta pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih solid bagi pekerja migran, sehingga Banyuwangi dapat menjadi contoh daerah yang peduli dan responsif terhadap kebutuhan serta hak-hak pekerja migran Indonesia. Kesuksesan legislasi ini akan menjadi langkah penting dalam memperkokoh posisi Banyuwangi sebagai daerah yang berkomitmen dalam perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran.
Views: 18