sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DILARANG KENCING SAAT KERJA, TKI KARAWANG SAKIT KENCING BATU

2 min read
Penderitaan NS : Kerja sebagai penjual, pekerja pabrik dan PRT. Tidak kerja denda 500 NT/hari. Sebelum terbang surat tanahnya dijaminkan ke PT Asfiz Langgeng Abadi

tempat kerja NSNS  salah satu buruh migran asal Cilamaya Kulon Karawang, beberapa hari lalu sempat pingsan di tempat kerjanya. dan dirawat dirumah sakit selama empat hari akibat kerja terlalu berat. Berdasarkan penjelasan dari dokternya ia mengalami penyakit kencing batu.

Minggu malam (31/1/2016), Darudin salah satu keluarga NS mengadukan permasalannya kepada pengurus SBMI Karawang. Ia menginformasikan bahwa hal itu terjadi karena majikannya terlalu kejam. Sudah puluhan buruh migran Indonesia yang pernah kerja padanya kabur karena tidak kuat mengerjakan beberapa pekerjaan, sebagai PRT, sebagai buruh industri rumahan dan sebagai penjual dipasar.

“Padahal perjanjian kerjanya sebagai Care Giver, atau mengurus orang tua” Paparnya

Lebih lanjut, dalam perjanjian penempatan dan perjanjian kerjanya bekerja pada majikan bernama Hsu Hui Te yang beralamat di No 317 Gongyuan Rd, Beigang Township Yulin Country Taiwan, namun pada kenyataanya bekerja pada majikan bernama Liu Yi Cen yang beralamat di Xingkang Road Nomor 16 Chiayi.

Diteruskan ia harus memulai pekerjaannya dari jam 3 dini hari sebagai penjual di pasar sampai jam 6 pagi. Pulang dari pasar ia harus bekerja lagi di industri rumahan sampai jam 6 sore.

“Untuk waktu sarapan saja tidak dikasih, akhirnya makan diatas mobil majikan. Belum selesai sarapan, saya harus ngangkut tepung terigu, mengoperasikan mesin pembuat mie, membersihkan tempat kerja. Kalau ketahuan kerjanya agak melambat majikan ngomel-ngomel, padahal saya masih baru, kerjanya harus disamakan dengan majikan yang sudah tahunan. Saya juga  tidak boleh berhenti bekerja kecuali kalau sudah jam 2 siang untuk istirahat selama satu jam” Jelasnya

Ia mengaku tidak kuat lagi bekerja, namun karena biaya berobat harus ditanggung sendiri, meski sakit tetap harus bekerja. Selain itu jika tidak bekerja maka gajinya dipotong 500 NT, meskipun dirawat karena sakit. 

Ia sudah meminta bantuan kepada Agency, namun yang dimintai bantuan malah berpihak kepada majikan. Ia juga pernah beberapa kali menghubungi layanan Hot Line 1995 milik Ministry of Labour Taiwan, tapi sayangnya pengaduan itu hanya dicatat saja, tanpa ada tindak lanjut. Ia juga mengaku tidak berani mengajukan pulang, karena sertifikat tanah milik kakak kandungnya dijaminkan kepada PJTKI yang merekrutnya.

NS adalah warga Desa Cikarang Cilamaya Wetan Karawang. Ia ditempatkan pada bulan Nopember 2015 ke Taiwan sebagai Care Giver oleh PT Asfiz Langgeng Abadi. Kantornya di Jalan Raya Bungursari No 24 Kelurahan Cibening Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.

Oleh sponsornya, NS dibikinkan KTP beralamat Desa Muara RT 14/02 Kecamatan Blanakan.

Menanggapi persoalan ini, DPN SBMI telah berkordinasi dengan jaringan NGO di Taiwan untuk ditindaklanjuti. Mudah-mudahan besok sudah ada perkembangan. Demikian disampaikan Hariyanto Ketua Umum SBMI.

Diteruskan ada dugaan perusahaan perekrut sudah tahu karakter majikannya seperti itu, karena korban sempat dipending pemberangkatannya sebelum menyerahkan jaminan surat tanah.

“Keuntungannya bisa dobel, pertama dari mitra usahanya di luar negeri, kedua jika pulang sebelum selesai kontrak, perusahaan sudah pegang surat tanah, tidak susah-susah jemput dibandara kemudian melepas setelah bayar 20 juta” Jelasnya  

Yang terpenting saat ini adalah bagaimana menyelamatkan NS agar diamankan terlebih dahulu dan kemudian direhabilitasi kesehatannya. Lainnya menyusul setelah itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *