sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DIBOHONGI MAJIKAN, 7 TAHUN KERJA DI ARAB SAUDI BMI ASAL CIANJUR TAK DIBAYAR GAJI

3 min read

Siti Nurjanah binti Aep Dading (50), Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Kampung Tarikolot RT04/RW03, Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat merasa dibohongi majikannya perihal gaji ketika bekerja di Arab Saudi selama 7 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Siti ketika mengadukan persoalan yang dialaminya  ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBMI Cianjur beberapa bulan yang lalu.

Kepada SBMI Cianjur, Siti mengatakan bahwa majikannya di Arab Saudi pernah menyodori surat perjanjian yang harus ditandatangani oleh Siti yang menyatakan bahwa gajinya sudah terbayar. Ketika itu majikannya menjanjikan akan men-transfer gajinya apabila Siti sudah kembali ke indonesia.

Namun faktanya, Siti dibohongi majikannya. Sejak Siti dipulangkan ke Indonesia pada 15 November 2019, hingga sekarang gajinya belum juga di-transfer.

Lebih lanjut Siti menceritakan, pada tahun 2018, dia diantarkan oleh majikannya ke KBRI Riyadh dengan alasan majikan tidak bisa membayar gaji Siti selama bekerja kurang lebih 7 tahun. Ketika itu, kata Siti, majikannya mengadukan permasalahan tersebut kepada petugas KBRI Riyadh bernama Mamat, Gugun, dan Ibnu Malik.

Akhirnya, Siti tinggal di shelter KBRI Riyadh selama 1 tahun dan Siti dibujuk untuk mendatangani surat penerimaan gaji yang tertunda oleh majikannya. Sang majikan berjanji akan membayar semua gaji setelah Siti sampai di Indonesia dengan cara di-transfer.

“Nyatanya, sejak Siti dipulangkan ke Indonesia pada pertengahan tahun 2019 lalu, gaji yang dijanjikan akan di-transfer oleh majikannya tidak kunjung ada. Artinya, majikannya telah membohongi Siti Nurjanah,” kata Ketua DPC SBMI Cianjur, Ajat Sudrajat.

Menurut Ajat, pada 17 Mei 2020 Siti Nurjanah mengadu ke DPC SBMI Cianjur untuk meminta tolong memperjuangkan hak gajinya selama 7 tahun yang tidak dibayarkan serta ada piutang majikan yaitu meminjam emas yang jika diuangkan bernilai sekitar 7000 real.

“Menindak lanjuti pengaduan Siti, pada 10 Juli 2020, kami dari SBMI Cianjur telah mengadukan permasalahan ini ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dengan cara mendatangi kantor Kemenlu di Jakarta untuk menanyakan bukti surat perjanjian kesepakatan perihal gaji Siti Nurjanah,” kata Ajat.

Kedatangan DPC SBMI Cianjur ke kantor Kemenlu, kata Ajat, diterima oleh salah satu pegawai Kemenlu bernama Maki. Kepada SBMI Cianjur, pegawai Kemenlu bernama Maki itu mengatakan akan mencari dulu bukti surat perjanjian perihal gaji Siti Nurjanah.

“Tapi hingga sebulan lebih, kami tidak mendapat kabar apa pun dari pihak Kemenlu terkait perkembangan penanganan kasus ini,” ungkap Ajat.

Pada 27 Agustus 2020, lanjut Ajat, SBMI Cianjur kembali mendatangi kantor Kemenlu di Jakarta untuk menanyakan lagi perihal gaji Siti Nurjanah.

“Namun, jawaban pak Maki masih sama. Masih mau dicari dulu sama stafnya. Artinya pihak Kemenlu tidak ada niat untuk mencari dan menyelesaikan masalah Siti Nurjanah karena dalam tenggang waktu selama satu bulan lebih, tidak ada jawaban yang diharapakan,” ungkap Ajat.

Terbaru, pada tanggal 23 November 2020, SBMI Cianjur kembali menghubungi Kemenlu melalui telepon. Lagi-lagi, pihak Kemenlu mengatakan belum menemukan surat perjanjian perihal gaji Siti Nurjanah.

SBMI Cianjur menilai Kemenlu RI kurang serius menangani persoalan ini sehingga persoalan gaji Siti Nurjanah belum juga bisa terselesaikan.

“Kemenlu RI harus secara serius menangani persoalan ini. Bukti surat perjanjian perihal gaji Siti Nurjanah harus segera ditemukan agar Siti bisa segera mendapatkan hak gajinya,” harap Ajat.

Bersadarkan kronologi pengaduan kasus yang dicacat SBMI Cianjur, Siti Nurjanah diberangkatkan ke Arab Saudi oleh sponsor bernama H Didi (almarhum) melalui PT Alvindo Mas Buana di Jakarta pada tahun 2000. Siti bekerja kepada majikan bernama Abdullah Naif Otebi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Siti mengaku, selain gajinya selama 7 tahun tidak dibayar, selama bekerja dia juga diperlakukan semena-mena, bahkan beberapa kali mendapatkan kekerasan fisik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *