Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Dianggap Tidak Melaksanakan PP 22/2022, SBMI Layangkan Somasi Kepada Menhub

2 min read
dianggap tidak melaksanakan pp 22/2022, sbmi layangkan somasi kepada menhub 27/07/2024

Jakarta, 12 Mei 2024 – Melalui surat nomor: 026/SP/DPN-SBMI/2024. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melayangkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Bapak Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan RI dikarenakan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) dianggap tidak taat dalam melaksanakan Peraturan Permerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, pada Senin 13 Mei 2024.

Pada tanggal 27-28 Februari 2024, Kemenhub RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  (Ditjen Hubla) mengadakan bimbingan teknis kepada para pelaku usaha manning agency terkait dalam rangka menyamakan visi dan persepsi badan usaha untuk menjalankan usaha keagenan awak kapal yang memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dengan mengundang 150 perusahaan yang memiliki SIUPPAK.

SBMI menilai Kemenhub RI, dalam hal ini adalah Ditjen Hubla telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan PP No. 22/2022 dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berkaitan dengan pengabaian kewajiban hukum. Jika mengutip PP No. 22/2022, setiap perusahaan perekrut awak kapal (manning agency), baik awak kapal niaga migran maupun awak kapal perikanan migran, wajib untuk menyesuaikan izin yang telah diperolehnya, yang dalam hal ini adalah Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK), dengan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). 

Hal ini dinyatakan pada Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 22/2022 sebagai berikut:

Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 22/2022

 (1)   Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, manning agency yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1200), dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran.

(2) Manning agency sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan perizinan SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan”

Dalam bimbingan teknis tersebut juga terdapat materi yang disampaikan bahwa pelaut bukan pekerja migran. Hal ini menunjukkan bentuk pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Kemenhub PP 22/2022 yang secara tegas menyatakan bahwa pelaut, baik awak kapal niaga maupun awak kapal perikanan yang bekerja di kapal asing, merupakan pekerja migran Indonesia.

Juwarih, Sekretaris Jenderal SBMI mengatakan, “SBMI menyoroti pentingnya peran Kementerian Perhubungan dalam memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam PP 22/2022 diimplementasikan dengan baik, terutama terkait dengan dengan proses pelindungan para awak kapal migran. Alih-alih mengimplementasikan PP 22/2022 dengan baik, Kemenhub yang dalam hal ini adalah Ditjen Hubla justru melakukan pengabaian hukum terhadap transisi perizinan ini.” pungkas Juwarih

Atas dasar tersebut, SBMI mendesak Kemenhub RI untuk menghentikan perbuatan yang bertentangan dengan PP No. 22/2022, serta tidak lagi menerbitkan SIUPPAK baru bagi perusahaan manning agency.

SBMI menegaskan bahwa perlindungan awak kapal migran (manning agency) merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Oleh karena itu, SBMI meminta Kemenhub RI untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan hak-hak awak kapal migran terlindungi.

Views: 149

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *