Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat, kali ini menimpa RF (44), seorang pekerja migran perempuan asal Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. RF menjadi korban praktik penipuan kerja yang berujung pada perdagangan orang di Turki.
Kasus ini terungkap setelah Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi menerima pengaduan melalui layanan call center online. Menanggapi laporan tersebut, Agung Subastian, Tim Advokasi DPC SBMI Banyuwangi, menyoroti betapa mirisnya kasus TPPO yang kembali menimpa warga Banyuwangi.
“Pada akhir Desember 2024, RF mendapatkan informasi pekerjaan melalui media sosial Facebook. Namun, setibanya di Turki, ia tidak langsung bekerja sesuai janji perekrut. RF justru ditampung di sebuah rumah penampungan agen di Istanbul,” ungkap Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa RF tidak dipekerjakan di rumah majikan seperti yang dijanjikan, melainkan hanya menjadi pekerja kebersihan panggilan. Bahkan, menurut informasi terakhir, RF diduga akan dipindahkan ke Libya untuk dipekerjakan di sana, yang semakin menguatkan indikasi perdagangan orang.
Dalam menindaklanjuti kasus ini, SBMI Banyuwangi berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat untuk mendapatkan informasi lebih rinci dari pihak keluarga, serta berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait izin dan prosedur keberangkatan RF.
Abdul Latif, Kepala Disnakertrans dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi, mengungkapkan bahwa nama RF tidak terdaftar dalam sistem resmi penempatan pekerja migran milik Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI. Ia juga menegaskan bahwa Libya bukan negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia.
“Turki hanya menerima penempatan pekerja migran untuk sektor formal yang terdaftar. Sementara itu, Libya masih dilarang menjadi tujuan pekerja perorangan, sebagaimana diatur dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015,” jelas Abdul Latif.
Fery Maryanto, Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Banyuwangi, menambahkan, “Kami mengimbau warga Banyuwangi untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke negara-negara yang dilarang, agar terhindar dari perdagangan orang.”
Saat ini, SBMI Banyuwangi terus mengawal kasus ini bersama pihak terkait untuk memastikan RF mendapatkan perlindungan dan memutus mata rantai perdagangan orang yang merugikan pekerja migran Indonesia.
Views: 40