sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Datangi Kemenhub, Tim Advokasi SBMI Pertanyakan Kasus ABK yang Diberangkatkan PT SJG

2 min read

Datangi Kemenhub, Tim Advokasi SBMI Pertanyakan Kasus ABK yang Diberangkatkan PT. SJG

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), mendatangi Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kementerian Perhubungan Repuplik Indonesia guna mempertanyakan perkembangan kasus 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) Migran yang direkrut dan diberangkatkan oleh PT. Salwaris Jaya Gemilang, Kamis 17 November 2022.

“Hari ini, Tim Advokasi SBMI mendatangi  kantor Kementerian Perhubungan dalam rangka mem-follow up kasus 4 orang ABK asal Tegal yang diberangkatkan oleh PT SJG,” tutur Koordinator Departemen Advokas DPN SBMI, Juwarih.

Juwarih mengatakan, pihaknya mempertanyakan perkembangan kasus 4 orang ABK asal Tegal, Jawa Tengah ke Kementerian Perhubungan mengingat sudah hampir 3 bulan pengaduannya, tapi belum juga ada kejelasan.

“Kami mempertayakan kejelasan pengaduan kasus ABK Migran yang diberangkan oleh PT. SJG ke Kementerian Perhubungan, mengingat pengaduan kami sejak akhir bulan Agustus 2022 hingga saat ini masih belum ada kejelasannya,” ungkap Juwarih.

Lanjut Juwarih, kedatangannya ke Kementerian Perhubungan ditemui oleh Imran salah satu staff Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan, Dirjend Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Pak Imran menyampaikan bahwa surat pengaduan dari SBMI ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub sudah diposisikan ke Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang para pihak untuk dilakun mediasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 30 Agustus 2022 yang lalu, Tim Advokasi DPN SBMI telah menyampaikan surat pengaduan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan untuk mengadukan PT. Salwaris Jaya Gemilang atas dugaan telah melalukan peraktik penempatan unprosesural dan sisa gaji serta menahan uang jaminan terhadap 4 orang ABK perikanan migran asal Tegal, Jawa Tengan, yang diberangkatkan ke Negara Oman.

Tim Advokasi menuntut PT. Salwaris Jaya Gemilang untuk membayar sisa gaji dan mengembalikan uang jaminan kepada 4 orang ABK, dan mendesak Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi yang tegas berupa pencabutan per izin (SIUPPAK) terhadap PT. SJG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *