sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DATANGI BP2MI DAN KEMENAKER, TIM ADVOKASI SBMI PERTANYAKAN PROSES PENANGANN KASUS 118 CPMI POLANDIA

2 min read

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional  Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI)  mendatangi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan tujuan untuk meneruskan pengaduan dan mempertanyakan kejelasan proses penanganan kasus 118 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat, Senin, 25 Juli 2022.

Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Juwarih mengatakan, 118 orang tersebut merupakan CPMI yang gagal diberangkatkan ke Polandia oleh PT Bagoes Bersaudara dan para CPMI itu telah mengadu ke DPC SBMI Lombok Timur.

“Kami, Tim Advokasi SBMI di Nasional telah mendatangi BP2MI dan Kemenaker untuk menyampaikan aduan sekaligus mempertanyakan proses penangana kasus terhadap 118 CPMI Polalandia asal NTB,” ucap Juwarih.

Juwarih menyampaikan, Tim Advokasi DPN SBMI diminta oleh DPC SBMI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat untuk bersama-sama mengawal penyelesaian kasus  118 orang CPMI Polandia yang gagal diberangkatkan oleh PT Bagoes Bersaudara di tingkat Nasional.

DPC SBMI Lombok Timur telah melakukan upaya penyelesaian di tingkat daerah dan sudah 7 (tujuh) kali dilakukan mediasi dengan pihak PT Bagoes Bersaudara yang melibatkan UPT BP2MI dan Dinas Tenaga Kerja Daerah di Nusa Tenggara Barat. Namun, karena hingga saat ini belum ada kepastian penyelesaian kasusnya, pihak DPC SBMI Lombok Timur mendorang permasalahan ini untuk dibawa pemerintah pusat.

“Karena upaya penyelesaian kasus CPMI Polandia yang gagal berangkat di tingkat daerah belum juga ada kepastian maka dari itu SBMI Lombok Timur miminta Tim Advokasi SBMI di tingkat nasional untuk mengawalnya,” ungkap Juwarih.

Juwarih menambahkan, 118 orang CPMI Polandia yang gagal berangkat tersebut telah menyetorkan uang ke pihak perekrut sebesar Rp 15 juta hingga 45 juta per orang. Adapun total keseluruhan biaya yang disetorkan oleh 118 CPMI sebesar Rp 1.924.700.000.

Tim Advokasi SBMI mendatangi ke BP2MI dan Kemenaker dengan tujuan meminta pemerintah untuk segera mencairkan deposito milik PT Bagoes Bersaudara yang di jaminkan ke Kementerian Ketenagakerjaan pada saat membuat perizinan berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

“Kami meminta pemerintah dalam hal ini BP2MI dan Kemenaker untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya dengan cara pencairan deposito. Walaupun jaminan deposito P3MI hanya Rp 1,5 miliar dan masih kurang untuk membayar ke korban, setidaknya teman-teman CPMI mendapat pengembalian uangnya,” pungkas Juwarih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *