Dampingi Pemulangan Jenazah Pekerja Migran; DPC SBMI Lumajang Tuturkan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial

Lumajang, 2 Juli 2024 – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC  SBMI) Lumajang melakukan pendampingan pemulangan jenazah atas nama Senadi, pekerja migran Indonesia asal Dusun Gencono, Desa Jambe Kumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Senadi, yang berusia 59 tahun, meninggal dunia di Hospital Tapah, Malaysia, karena Acute Coronary Syndrome.

Pada Minggu malam 30 Juni 2024, Madiono Ketua DPC SBMI Lumajang menerima kabar dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Lumajang tentang seorang warga Lumajang yang bekerja di Malaysia meninggal dunia dan membutuhkan bantuan pemulangan jenazah secara gratis dari Bandara Juanda ke rumah duka. Madiono segera menghubungi Kepala Desa Jambekumbu dan mengkonfirmasi berita tersebut. Keesokan harinya, Madiono bersama keluarga almarhum yang berada di Lumajang datang ke balai desa untuk mengurus surat-surat yang diperlukan. Dari info yang di dapatkan, bahwa biaya untuk pemulangan jenazah, ditanggung oleh pihak majikan.

Menurut penuturan anak korban, karena ketidaktahuan tentang migrasi aman, almarhum Senadi berangkat bekerja ke Malaysia pada tahun 2021 secara non prosedural melalui oknum agen ilegal dan bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Pada tahun 2023, di Malaysia, ada program RTK (Rekalibrasi Tenaga Kerja), dan Senadi serta rekan-rekannya dibuatkan izin kerja oleh majikannya. Sehingga, status Senadi menjadi pekerja prosedural di Malaysia.

Pemulangan jenazah dari Bandara Juanda ke rumah duka dibantu oleh Unit Pelayanan Teknis Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPT P2TK) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur secara gratis. Ambulans tiba di rumah duka pada Selasa, 2 Juli 2024, pukul 14.35 WIB, dan dilakukan serah terima yang dihadiri Ketua DPC SBMI Lumajang beserta jajarannya, Ketua DPW SBMI Jawa Timur, perwakilan Kepala Desa Jambe kumbu, perwakilan Disnaker Lumajang beserta jajarannya, dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kertosari.

Dampingi Pemulangan Jenazah Pekerja Migran; DPC SBMI Lumajang Tuturkan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial 29/06/2025

SBMI Lumajang mengimbau seluruh rakyat Indonesia, khususnya warga Kabupaten Lumajang, untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang legal/prosedural agar mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial dari negara.

“Ini akan berkesinambungan dengan manfaat, jika meninggal dunia di luar negeri, pekerja migran akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 85 juta, dan dua anak dari pekerja migran akan mendapatkan beasiswa mulai dari SD (Sekolah Dasar) hingga S1 (perguruan tinggi). Jika tidak mengerti tata cara bekerja ke luar negeri secara benar, dapat datang dan berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja maupun dengan SBMI dan Kawan PMI Kabupaten Lumajang.” tutur Madiono

SBMI Lumajang juga meminta pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Lumajang, untuk secara masif melakukan sosialisasi dan edukasi migrasi aman dengan menggandeng pihak-pihak terkait serta bekerja sama dengan lembaga non-pemerintah seperti SBMI dan lain-lain. Kepada aparat penegak hukum, diharapkan agar menindak tegas pelaku tindak perdagangan orang bermodus penempatan pekerja migran Indonesia maupun pelaku pengiriman pekerja migran secara non-prosedural.

Views: 18