
JWB MENGGELAR PELATIHAN KLAIM KOMPENSASI UNTUK PEGIAT BMI SUKABUMI
Justice Without Border, Klinik Hukum UI dan Serikat Buruh Migran Indoonesia mengadakan pelatihan klaim kompensasi bagi buruh migran di negara Hongkong dan Singapura.
Justice Without Border, Klinik Hukum UI dan Serikat Buruh Migran Indoonesia mengadakan pelatihan klaim kompensasi bagi buruh migran di negara Hongkong dan Singapura.
UU PMI: Ketentuan peralihan, BNP2TKI tetap hingga terbentuk badan baru, UU 39/2004 dinyatakan tidak berlaku, Aturan turunan UU 39/2004 bisa berlaku jika tidak bertentangan dengan UU PPMI.
UU PPMI: Dalam hal pidana ada 9 pasal pidana dengan 22 jenis pelanggaran, Sementara untuk sanksi administratif hanya mengatur 3 pelanggaran saja
UU PPMI: Pembinaan dan Pengawasan, dalam pelaksanaan pengawasan pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat mengikutsertakan masyarakat sipil
UU PPMI: Mekanisme sengketa dilaksanakan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh instansi di bidang ketenagakerjaan pusat, provinsi dan kabupaten/kota, atau melalui pengadilan
UU PPMI: mengatur tentang larangan bagi pekerja migran, orang yang terlibat dalam pelaksanaan penempatan dan larangan bagi pejabat merangkap sebagai komisaris di perusahaan penempatan
UU PPMI: Ada 3 pelaksana penempatan yaitu Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan perusahaan ang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
UU PPMI: Mengatur pembagian tugas Menteri Ketenagakerjaan sebagai regulator membuat 8 kebijakan, dan Kepala Badan ditugasi sebagai eksekutor untuk melaksanakan 7 pelaksanaan kebijakan penempatan dan pelindungan PMI
UU PPMI: Pembagian Kewenangan, 15 Kewenangan Pusat, 9 Kewenangan Provinsi, 11 Kewenangan Daerah, 5 Kewenangan Pemerintah Desa
UU PPMI: Layanan Terpadu Satu Atap dibentuk oleh Pemda untuk efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia