Rekam Proses Pembelaan Kasus Buruh Migran dan Advokasi Kebijakan
Fenomena migrasi paksa WNI ke luar negeri mencerminkan ketimpangan pembangunan Indonesia. Kesenjangan ekonomi kota-desa memaksa tenaga kerja desa memilih bekerja ke kota, menganggur, atau menjadi buruh migran dengan risiko tinggi dan minim perlindungan negara.
Proyek industrialisasi dan revolusi hijau memperparah kesenjangan. Industrialisasi mengurangi lahan produktif, sedangkan revolusi hijau meminggirkan petani kecil, menguntungkan pemilik modal besar. Dampaknya, terjadi proletarisasi desa, sempitnya lapangan kerja, dan rendahnya upah riil yang mendorong migrasi tenaga kerja ke luar negeri.
Data BNP2TKI 2013 mencatat 512.168 buruh migran, terdiri dari 56% pekerja formal dan 44% informal. Pada 2012, jumlahnya 494.609 orang, menurun akibat moratorium ke Arab Saudi dan Malaysia. Sebagian besar bekerja di sektor domestik, perkebunan, konstruksi, manufaktur, kesehatan, dan pelaut, semuanya dalam kategori buruh rendahan.
Views: 3