sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BURUH MIGRAN BLITAR MENUNTUT PENCAIRAN DEPOSITO PJTKI KE KEMNAKER

1 min read
Setiap PJTKI memiliki deposito atau uang jaminan di Kementerian Ketengakerjaan, jika PJTKI tidak kooperatif untuk menyelesaikan sengketa, maka deposito itu harus dicairkan.

Indro mengajukan pencairan deposito dua PJTKI kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya kedua PJTKI tersebut tidak bisa menempatkan ke luar negeri setelah memproses penempatan sekian lamanya.

Sebelumnya kedua PJTKI tersebut telah diLaporkan kepada BNP2TKI, namun keduanya tidak kooperatif. Sehingga sengketa dengan Indro tidak selesai. Kedua PJTKI itu adalah PT Deka Perkasa Adijaya dan PT Fahad Fajar Mustika.

Menurut Indro, ia merasa dipermainkan oleh PT Deka Perkasa Adijaya karena sesudah sampai di Arab Saudi, ternyata tidak diizinkan masuk oleh imigrasi Arab Saudi. Sehingga job sebagai supir keluarga tidak tercapai.

“Saya malah dideportasi,” kata Indro (18/4/2018).

Sementara, lanjtnya, ia sudah mengeluarkan uang banyak untuk proses itu.

Tidak kapok dengan pengalaman pertama, pada tahun 2018 Indro mendaftar lagi untuk job yang sama kepada PT Fahad Fajar Mustika. Namun sayangnya setelah menajalani test hingga proses terakhir, perusahaan itu pindah entah kemana. Kantornya saat ini jadi pesantren.

Indro mengalami kerugian sebesar 40 jutaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *