Lombok Timur, 28 Juli 2025 – BPJS Kesehatan Cabang Lombok Timur menyatakan komitmennya untuk bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lombok Timur dalam memberikan jaminan kesehatan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah pulang atau purna, termasuk pekerja migran yang mengalami gangguan kesehatan serius, seperti gangguan jiwa.
Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Cabang SBMI Lombok Timur dengan BPJS Kesehatan Lombok Timur pada Selasa (28/07/2025). Pertemuan berlangsung di kantor BPJS Kesehatan setempat dan dihadiri oleh pengurus DPC SBMI Lombok Timur, pengacara pendamping, serta Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lombok Timur, Eli Widiani.
Ketua DPC SBMI Lombok Timur, Moh. Khairil Akbar, menyampaikan bahwa inisiatif diskusi ini dilatarbelakangi oleh pentingnya akses jaminan kesehatan bagi purna pekerja migran yang selama ini rentan tidak mendapatkan layanan kesehatan secara optimal. “Pekerja Migran Indonesia yang telah kembali ke tanah air tetap memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk pelayanan kesehatan sebagai peserta BPJS,” jelas Khairil.
Menanggapi hal itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lombok Timur, Eli Widiani, menyambut baik kolaborasi dengan SBMI dan menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta BPJS, termasuk purna pekerja migran yang mengalami gangguan jiwa. “BPJS Kesehatan siap memberikan pelayanan kesehatan, termasuk pengurusan dan perawatan bagi purna pekerja migran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eli menambahkan bahwa BPJS Kesehatan akan bekerjasama dengan SBMI Lombok Timur untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat, khususnya kepada para purna pekerja migran dan keluarganya. Tujuannya agar purna memahami hak-haknya sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Sayadi, S.H., pengacara DPC SBMI Lombok Timur, menegaskan pentingnya BPJS Kesehatan aktif turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi. Ia menekankan bahwa Puskesmas dan rumah sakit sebagai mitra BPJS harus memberikan layanan yang optimal dan tidak diskriminatif. “Beberapa bulan lalu, kami mendampingi kasus purna pekerja migran yang dirawat di rumah sakit namun mengalami kelalaian penanganan. Hal semacam ini tidak boleh terulang,” tegas Sayadi.
Senada dengan itu, Eko Rahadi, S.H., juga dari tim pengacara DPC SBMI Lombok Timur, meminta agar rumah sakit dan Puskesmas tidak membebani pasien dengan urusan administrasi sebelum mendapatkan layanan medis. “Seharusnya pasien ditangani terlebih dahulu, urusan administrasi bisa menyusul. Ini keluhan yang masih sering kami terima dari masyarakat,” ujarnya.
Menutup pertemuan, Ketua DPW SBMI NTB, Usman, mengapresiasi keterbukaan BPJS Kesehatan Lombok Timur dan menyatakan kesiapan SBMI NTB untuk bersinergi dalam kegiatan sosialisasi. “Masih banyak masyarakat, khususnya purna pekerja migran, yang belum memahami proses menjadi peserta BPJS maupun mekanisme rujukan dari Puskesmas ke rumah sakit. Kami siap turun bersama BPJS untuk menjangkau hal ini,” tutupnya.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan pelindungan kesehatan bagi purna PMI dan keluarganya semakin kuat dan merata, serta menjadi bagian dari pemenuhan hak-hak dasar pekerja migran setelah kembali ke tanah air.
Views: 39