BNP2TKI, USULKAN MEKANISME KOORDINASI ANTAR INSTANSI
1 min readDari 15 Rekomendasi yang dihasilkan oleh Konsolidasi Nasional (28/8/2014) Organisasi Masyarakat Sipil Peduli Buruh MIgran, BNP2TKI mengusulkan adanya mekanisme koordinasi yang jelas antar instansi terkait penempatan dan perlindungan TKI. Hal ini dikatakan oleh Teguh Hendro Cahyono Direktur Mediasi dan Advokasi Deputi Perlindungan BNP2TKI.
Mekanisme koordinasi antar instansi menjadi penting karena kebijakan penempatan dan perlindungan mengatur mekanisme regulator (Kemenakertrans) dan pelaksana (BNP2TKI).
“Tidak adanya mekanisme koordinasi yang jelas mengakibatkan terjadinya tumpang indih kewenangan dan tidak harmonisnya sejumlah peraturan, ini juga berdampak pada pelayanan penempatan dan perlidnungan TKI” Katanya
Diteruskannya bahwa ia juga akan melaporkan hasil evaluasi dan rekomendasi pertemuan nasional organisasi masyarakat sipil kepada pucuk pimpinan BNP2TKI.
Konsolidasi Nasional Organisasi Masyarakat Sipil Peduli Buruh Migran diselenggarakan oleh Solidaritas Perempuan, dan dihadiri oleh Solidaritas Perempuan (SP) Mataram, SP Sumbawa, SP Anging Mammiri Makasar, SP Palu, SP Kendari, Jaringan Nasional Advokasi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jaringan Advokasi untuk Revisi UU No. 39 Tahun 2004 (JARI PPTKILN), Aliansi Rakyat untuk Ratifikasi Konvensi Migran 90 (ARRAK 90), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Human Rights Working Group (HRWG), Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), Migrant Care, Migrant Institute, Peduli Buruh Migran, Institute of Ecosoc Rights, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Solidaritas Buruh Migran Karawang, FSPSI Reformasi.