sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BMI SINGAPURA, BARU HABIS MASA POTONGAN MALAH DI PHK

1 min read
Rani Juliyanti : PHK setelah habis masa potongan kerap dilakukan agen di Singapura, pemerintah harus berbuat sesuatu untuk merubah situasi ini.

robertRani Julianti (21) buruh migran asal Kabupaten Indramayu mengeluh karena baru saja dua bulan melewati masa potongan gaji selama 7 bulan, tiba-tiba di PHK oleh Crislo agennya di Singapura, dan kemudian dipulangkan pada akhir Agustus 2017.

“Ini sangat merugikan saya sebagai buruh migran, pertama kerugian karena biaya penempatan yang dimahalkan, kedua baru selesai masa potongan malah di PHK, sehingga saya kehilangan kesempatan kerja,” katanya kepada SBMI (12/10/2017).

Selama 7 bulan gajinya dipotong sebesar $ 500 (kurs Rp 9960) jika ditotal jumlah keseluruhannya mencapai Rp 34.863.066. Padahal biaya penempatan untuk PRT ke Singapura hanya Rp 12.647.000 (Kepmenaker 558/2012). Jadi kerugian dari selisih biaya penempatannya sebesar Rp 22.216.066.

Kasus ini kemudian diadukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat PPTKILN, dan pada Kamis (12/10/2017) dimediasi oleh Oscar dari Subdit PPTKILN Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sayangnya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan penyelesaian, malah menyerahkan kepada PT Bina Galamitra,” Kata Robidin Team Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia.

Menurut Robidin, model mediasi di Kemnaker seperti ini menghilangkan kehadiran negara dalam perlindungan buruh migran Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *