sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BMI HONG KONG BAYAR BIAYA PENEMPATAN 30,6 JUTA

1 min read
Nurhalimah : Berdasarkan temuan SBMI Hongkong, BMI dikenai biaya Rp 30.600.000

SBMI Hong Kong menangani 10 kasus overcharging atau pembayaran biaya penempatan di atas ketentuan pemerintah yang berlaku. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 98 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan TKI Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong, total biayanya terbagi dua : 

  1. BMI dari Pulau Jawa Rp 27.077.400 (Majikan Rp 12.297.000 & BMI Rp 14.780.400)
  2. BMI Luar Pulau Jawa Rp 30.077.400 

Biaya yang ditanggung Majikan Rp 12.297.000 dipergunakan untuk : 

  1. Legalisasi kontrak kerja: Rp 341.000
  2. Asuransi (2 thn): Rp 1.320.000
  3. Tes kesehatan di HK: Rp 660.000
  4. Visa kerja: Rp 176.000
  5. Tiket (PP): Rp 4.000.000 (Luar Jawa sebesar Rp 7.000.000)
  6. Airport tax dan handling: Rp 300.000 
  7. Jasa agensi HK : Rp 5.500.000

Biaya yang ditanggung BMI Rp 14.780.400. digunakan untuk:

  1. Asuransi : Rp 400.000
  2. Tes psikologi: Rp 250.000
  3. Tes kesehatan: Rp 700.000
  4. Paspor: Rp 255.000
  5. Pelatihan (600 jampel): Rp 5.500.000
  6. Alat dan bahan praktek: Rp 3.000.000
  7. Uji Kompetensi: Rp 150.000 
  8. Jasa PPTKIS: Rp 4.114.000
  9. Jasa Agency (10%) Rp 411.400

Berdasarkan temuan SBMI Hongkong, buruh migran harus membayar sebesar HKD 3000 selama 6 bulan, jika nilai tukarnya Rp 1700, maka buruh migran membayar biaya penempatan sebesar Rp 30.600.000

Dengan demikian selisihnya sebesar Rp 15.819.600. 

Hitungan ini, menurut Nurhalimah, untuk buruh migran pemula. Hitungan untuk buruh migran yang pernah bekerja di HK berbeda lagi. Karena untuk eks buruh migran tidak usah harus ikut pelatihan lagi, sehingga tidak ada biaya pelatihan dan pembelian alat dan bahan praktik sebesar Rp 8.500.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *