sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BMI ASAL LOMBOK JADI KORBAN TPPO DI DUBAI, SBMI MINTA POLDA TANGKAP PEREKRUTNYA

2 min read

Yuli Handayani Irfan Minum (30), Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Dusun Gubuk Puntik, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) diduga telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab.

Hal tersebut terungkap dari pengaduan keluarga Yuli ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBMI Lombok Timur pada 30 September 2020. Dalam pengaduanya, pihak keluarga menceritakan bahwa Yuli direkrut dan dikirim oleh Inak Agus dan H Haerudin yang berasal dari desa yang sama dengan tujuan Dubai, UEA.

SBMI Lombok Timur menilai, proses pemberangkatan Yuli ke Dubai yang diberangkatkan oleh perseorangan telah menyalahi prosedur dan terindikasi adanya praktik perdagangan orang.

Untuk itu, SBMI Lombok Timur meminta jajaran kepolisian di Nusa Tenggara Barat (NTB) agar menangkap dan memproses hukum perekrut Yuli sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Kepada Polda NTB agar segera menangkap dan memproses hukum para pelaku pengirim Yuli Handayani ke Dubai atas perbuatannya berdasarkan UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO,” kata Tim Advokasi dan pengacara SBMI Lombok Timur yang terdiri dari Yuza SH, Sopian Heri Sandi SH, MH, dan Husnul Fajri SH.

Sementara Ketua DPC SBMI Lombok Timur, Usman Spd, mengatakan, selama bekerja di Dubai, Yuli mendapat perlakuan yang buruk dari majikannya.

“Dia sering disiksa oleh majikannya dan gajinya diambil oleh agency-nya di Dubai, jarang dikasih makan dan rata-rata dipekerjakan selama 22 jam setiap harinya,” kata Usman.

Berdasarkan keterangan keluarganya, menurut Usman, saat ini Yuli telah berada di shelter KBRI Abu Dhabi, UEA.

Selain meminta pihak kepolisisn menangkap perekrut Yuli, lanjut Usman, SBMI Lombok Timur juga meminta pihak Pemkab dan Disnakertrans Lombok Timur agar lebih pro aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memulangkan Yuli ke Indonesia dan menyelesaikan kasus ini.

Lebih lanjut Usman mengatakan, setiap warga negara punya hak untuk mendapat perlindungan dan bantuan hukum dari negara sesuai dengan UU No 37 Tahun 1997 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No 6 Tahun 2012 tentang konvensi international mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.

“Buruh migran punya hak mendapat perlindungan dari negara tanpa ada diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, dan status dokumen. Jangan membuat framing  bahwa yang tak punya dokumen itu dicap ilegal dan sebagainya. Negara punya peran dan wajib melindungi warganya,” pungkas Usman.  

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *