sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Bersama UPT BP2MI, SBMI NTB Berhasil Pulangkan BMI Nonprosedural  Asal Lotim dari Malaysia

2 min read

SBMI NTB dan SBMI Malaysia bekerja sama dengan UPT BP2MI Wilayah NTB berhasil memulangkan Buruh Migran Indonesia (BMI) dari Malaysia yang ditempatkan secara nonprosedural, Senin, 12 September 2022.

Menurut Ketua SBMI NTB, Usman, BMI asal Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur berinisial S yang ditempatkan secara nonprosedural ke Malaysia itu dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

“S diberangkatkan ke Malaysia tidak dengan proses persiapan yang sesuai dan tidak diberikan pelatihan. Pembuatan dokumen paspor malah dibuat di Surabaya, Jawa Timur,” kata Usman.  

Ketika mengadu ke SBMI NTB, S mengaku ia tidak mengetahui bahwa dirinya dikirim ke Malaysia dengan cara ilegal atau non prosedural dengan menggunakan visa pelancong. Awalnya, ia bermaksud untuk menjadi BMI yang sesuai dengan prosedur agar bisa mendapat perlindungan.

Setelaah ia menyadari telah diberangkatkan ke Malaysia secra non prosedural, ia pun memutuskan untuk pulang. Sesampainya di tempat majikan, ia segera menghubungi Ketua SBMI NTB untuk meminta bantuan pemulangan. Usman menyebut, S terindikasi jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ketika mendapat aduan, kami langsung melakukan pengawalan dengan berkoordinasi dengan DPN dan DPLN SBMI Malaysia dan juga UPT BP2MI Provinsi NTB untuk bisa memproses pendampingan pemulangan S dari tempat kerjanya di Pulau Pinang, Malaysia ke Lombok,” jelas Usman.

Pada hari Senin, 12 September 2022 sekitar pukul 16.00 WITA  dipulangkan ke Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dari Malaysia transit Medan, kemudian transit Bandung dan transit ke Bali lalu ke Lombok.

Atas kejadian ini, Usman mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan jebakan para oknum sponsor yang bisa datang setiap saat dengan merayu dan mengiming-imingi gaji besar, proses cepat, kerja santai, dan menawarkan uang belanja atau uang yang ditinggalkan untuk keluarga.

“Agar terhindar dari persoalan dan masalah-masalah seperti ini, jadilah CPMI yang mengikuti prosedur yang resmi yaitu berangkat melalui P3MI yang memiliki izin sah,” pungkas Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *