sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BEGINIKAH ASLINYA LAYANAN PJTKI ?

3 min read
SBMI Ponorogo : Diduga kuat penempatan Vetty ke Singapura oleh PT Putra Indo Sejahtera dilakukan secara tidak prosedur, ingin klaim asuransi, Kartu Peserta Asuransi saja tidak ada,

Doc SBMI : VTBBeginilah aslinya PJTKI memperlakukan keluarga TKI. Jumat, 26 Februari 2016 pukul 10 pagi, Nani Purwaningsih, Anny Hidayati, Fera Nuraini dan Ibunya Vetty mendatangi PT. Putra Indo Sejahtera yang beralamat di Jl.Cupumanik No.07, Demangan Taman, Madiun, Jawa Timur. Kedatangannya untuk meminta pertanggungjawaban PJTKI dalam melindungi TKI yang sudah ditempatkannya. Vetty dipulangkan dari Singapura dalam kondisi depressi.

Nani dan kawan-kawan meminta kejelasan apakah proses pemberangkatan Vetty ke Singapura melalui prosedur yang benar atau tidak. Pertanyaan itu dilontarkan lantaran vetty tidak mendapatkan haknya, hak atas perlindungan asuransi dan hak gaji yang tidak diterimanya.

Apa jawaban PJTKI itu? Mbulet.
Marno mewakili phak PJTKI menjawab berbelit-belit. Padahal pertanyaannya sederhana.

  •     Vetty diasuransikan tidak, jika diasuransikan adakah Kartu Peserta Asuransi (KPA) nya?
  •     Jika prosedural vetty punya Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), adakah KTKLNnya?

Menurutnya, KTKLN sudah diberikan kepada Vetty saat akan diberangkatkan ke Singapura, sedangkan KPA dipegang pihak PT dengan alasan takut hilang.
“Vetty tidak memegang dokumen KPA dan KTKLN saat berangkat ke Singapura” Bantah Nani.

Marno berkelit dengan alasan mungkin Vetty lupa karena dia sedang depresi.Jawaban-jawaban tidak bermutu itu berhamburan seperti pasukan lebah yang terganggu keluar dari sarangnya. Jawaban sia-sia untuk melindungi bosnya. Padahal sebelum berangkat Nani sudah menghubungi Nani sudah mengabari Bu Joko (Komisaris PT PIS) perihal perlindungan Vetty. Pada saat itu Bu Joko menyatakan siap. Namun saat Nani dkk tiba di PT PIS, Bu Joko tidak ada di kantor dengan alasan sedang beristirahat karena tadi malam baru pulang dari Umroh.

Perdebatan sengit, pada akhirnya buntu. Nani dkk meminta Marno untuk menghubungi Bu Joko untuk menanyakan lebih lanjut, lagi-lagi Marno beralasan bahwa Bu Joko sedang beristirahat karena capek. Akhirnya Marno mungkin merasa risih itu turun ke kantor bawah dan menyuruh salah satu staffnya untuk mencarikan.

Satu jam lebih kami menunggu dan Marno terus beralasan bahwa staff bagian Singapura orangnya baru bekerja dan belum paham soal data-data TKI. “Masih kami carikan, maklum pegawainya masih baru.” Begitu alasannya.

Pernyataan Marno memberi informasi bahwa pengelolaan dokumen atau assip yang dilakukan oleh PJTKI sangat amburadul, untuk mencari dokumen TKI yang ditempatkan belum satu tahun saja, haru berjam-jam mencarinya. Pernyataan Marno juga mengindikasikan adanya dugaan penempatan tidak prosedural. Mungkin jika pertanyaannya ditambah sebagaimana aturan dalam UU 39.2004, apakah memiliki Job Order (JO) atau tidak, apakah JO nya disahkan oleh KBRI atau tidak, apakah sudah memiliki Surat Ijin Pengerahan atau tidak, apakah sudah mendapatkan Surat Pengantar Rekrut dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten atau tidak. Apakah ada proses penandatanganan Perjanjian Penempatan dihadapan pejabat Dinas Tenaga Kerja atau tidak, apakah ada salinan 4 Perjanjian Penempatan atau tidak. Apakah hasil tes kesehatannya fit atau tidak, apakah ada bukti sertifikat kesehatannya, apakah Vetty mengikuti tes psikologi atau tidak, apakah ikut pendidikan dan pelatihan, apakah ada sertifikat Uji Kompetensinya, Apakah mengikuti Pembekalan Akhir Penempatan atau tidak, apakah ada surat keterangan mengikuti PAP?. Mungkin sebelum pertanyaan ini selesai, karyawan PJTKI sudah klenger duluan. Penataan dokumennya amburadul

Marno juga menyinggung soal penolakan pihak keluarga Vetty saat pihak PT ingin membantu kasusnya, bahkan dia dengan nada kesal mengatakan bahwa keluarga Vetty sudah bikin jengkel pada saat datang ke rumah Vetty. Pernyataan ini juga keluar asal jeplak. Padahal pihaknya mendatangi keluarga Vetty setelah mengetahui bahwa kasusnya sudah ditangani SBMI Ponorogo.  SBMI sendiri telah memiliki surat kuasa dari pihak keluarga Vetty untuk membantu menangani kasusnya sejak kedatangannya dari Singapura sampai hari ini.

Baca juga VTD, Pulang Stress Seelah Bekerja di Majikan Stress

Dengan alasan jengkel inilah, Marno kembali mengatakan akhirnya pencarian dokumen itu sulit karena dari awal sudah mangkel atau jengkel dengan keluarga Vetty. Padahal seharusnya pihak PT harus tetap professional dalam menyimpan dokumen BMI terlepas apakah BMI tersebut mau dibantu atau tidak.

Jadi ingat ayat-ayat yang sering dilontarkan nara sumber Indonesia Lawyer Club “Janganlah kebencianmu terhadap seseorang membuatmu berlaku tidak adil”. Harusnya tetap proffesional.

Makin banyak jawaban-jawaban Marno mewakili PT Putra Indo Sejahtera, makin menguatkan dugaan adanya penempatan secara tida prosedur, dan makin makin membuat terang benderang, bahwa ketika tidak ada pemerintah sebagai penengah, layanan PJTKI itu buruk dan tidak mau bertanggungjawab. Menteri harus mencabut ijin PJTKI model seperti ini.

Berdasarkan pasal Pasal 82 PPTKIS swasta bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI sesuai dengan perjanjian penempatan.

Berdasarkan Pasal 6 Permenaker no 42/2015 Tentang Tata Cara Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin PPTKIS. Peraturan yang diterbitkan pada 31 Des 2015 ini menegaskan bahwa PPTKIS yang telah mendapatkan SIPPTKI paling lama dalam jangka waktu satu tahun wajib memiliki sistem menejenem mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001:2008. 

ISO 9001:2008 Standar internasional yang digunakan untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu dalam setiap perusahaan.

2 thoughts on “BEGINIKAH ASLINYA LAYANAN PJTKI ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *