Bappenas Kunjungi SBMI Untuk Gelar Diskusi Terkait Kebijakan Pekerja Migran untuk RPJMN 2025-2029
2 min readJakarta, 16 Agustus 2024– Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima kunjungan kerja dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Diskusi ini berlangsung pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, di kantor SBMI, Jakarta Selatan, dengan agenda membahas isu-isu pekerja migran mulai dari pemberangkatan, penempatan, hingga pemulangan dari berbagai aspek.
Pertemuan ini diawali dengan sambutan dari Sekretaris Jenderal, Juwarih, yang memaparkan terkait sejarah SBMI dan menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil sangat penting untuk memperbaiki kebijakan dan pelindungan pekerja migran. Juwarih menyatakan, “SBMI selalu berkomitmen untuk memberikan dukungan dan advokasi kepada pekerja migran, khususnya dalam menghadapi tantangan selama proses migrasi.”
Sambutan dilanjutkan oleh perwakilan dari Bappenas yang menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dan mendorong pekerja migran Indonesia untuk bekerja di sektor profesional yang lebih aman dan terjamin. “Kita harus memastikan bahwa pekerja migran tidak hanya dilindungi tetapi juga diberdayakan agar dapat berkiprah di sektor-sektor yang lebih profesional. Namun, kami juga menyadari adanya tantangan besar terkait anggaran dalam melindungi pekerja migran, baik yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural,” kata Yuke, Direktur Ketenagakerjaan Bappenas.
Diskusi kemudian berfokus pada kendala yang sering dihadapi oleh SBMI dalam memberikan pendampingan dan advokasi kepada pekerja migran Indonesia, terutama terkait dengan pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural namun di negara penempatan berhasil memperoleh status legal.
Bappenas juga menyoroti pentingnya kerjasama antara pemerintah dan organisasi seperti SBMI untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi perlindungan pekerja migran. “Pendampingan ini tidak bisa berhenti di satu atau dua tahun, kita harus melakukannya secara berkelanjutan. Ada kesenjangan yang perlu kita atasi bersama, terutama dalam pelaksanaan di lapangan,” tambah Yuke
SBMI juga menyampaikan kolaborasi dengan UNDP sejak tahun 2022 untuk melakukan analisis terkait kesenjangan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan SBMI dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk perlindungan pekerja migran Indonesia. Sebagai penutup, kedua pihak sepakat untuk terus berkoordinasi dalam upaya memperbaiki sistem perlindungan dan pemberdayaan bagi pekerja migran Indonesia di masa mendatang.
Views: 23