sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

AKSI SOAL TRAGEDI PT CKS, SBMI MALANG: PEMKOT BOBROK, DISNAKER ABAI, PT CKS JAHAT

3 min read

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBMI Malang menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Kota Malang karena menilai DRD dan Walikota Malang, Sutiaji tidak becus melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap Buruh Migran Indonesia (BMI), Selasa (29/6/2021).

Aksi ini merupakan respon atas pernyataan Walikota Sutiaji terkait tragedi penyelamatan diri lima calon BMI yang tiga orang di antaranya mengalami cidera patah tulang akibat jatuh dari lantai 4 ketika berusaha keluar dari penampungan BLK-LN Central Karya Semesta (CKS) di Jalan Raya Rajasa, Bumiayu, Kota Malang karena situasi buruk di dalam asrama pada 9 Juni 2021 lalu.

Walikota Sutiaji pernah mengeluarkan pernyataan bahwa PT CKS memiliki izin resmi atau legal. Setiaji juga menyebut PT CKS adalah  pahlawan devisa dan kaburnya lima calon BMI dari penampungan BLK-LN PT CKS tersebut karena terprovokasi oleh pihak luar.  

SBMI Malang menilai, pernyataan Walikota Sutiaji telah menciderai keadilan dan rasa kemanusiaan, karena pahlawan devisa adalah buruh migran, bukan PT penyelenggara penempatan BMI. Justru PT penyelenggara penempatan BMI adalah penikmat pertama keringat dan darah BMI. 

Selain itu, pernyataan Sutiaji itu bertentangan dengan pernyataan Kepala BP2MI yang menyebutkan bahwa di PT CKS ditemukan banyak masalah. Pernyataan Sutiaji juga bertolak belakang dengan pernyataan Plt Kadisnaker Kota Malang yang sebelumnya menyatakan bahwa PT CKS belum memiliki izin resmi alias ilegal.

“Pernyataan Sutiaji yang tidak sesuai dengan temuan Kepala BP2MI dan bertolak blakang dengan pernyataan Plt Kadisnaker Kota Malang menunjukkan bobroknya fungsi pengawasan Pemerintah Kota Malang terhadap penyelenggara penempatan buruh migran Indonesia seperti diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI.” Demikian tulis SBMI Malang dalam siaran pers, Selasa (29/6).

Dalam aksinya, SBMI Malang membentangkan spanduk bertuliskan PEMKOT BOBROK, DISNAKER ABAI, PT CKS JAHAT … BURUH MIGRAN/TKW JADI KORBAN

SBMI Malang juga menuntut Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota Malang agar tidak hanya berpolemik dan saling melempar tanggungjawab, tetapi harus belajar jujur dan sigap dengan segera mengumpulkan data dan informasi untuk dijadikan bahan kajian serta pertimbangan dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan aturan tanpa kecuali.

Tragedi PT CKS merupakan preseden buruk karena Pemerintah dan DPRD Kota Malang mengabaikan UU Nomor 18 Tahun 2017 yang telah mengamanatkan peran Pemerintah Daerah dalam hal pelindungan BMI.

Untuk itu, SBMI Malang menuntut Pemerintah dan DPRD Kota Malang agar membela buruh migran yang telah tereksploitasi hak-haknya oleh PT dan BLK-LN CKS baik yang berada di negara penempatan, maupun yang masih berada di asrama BLK-LN.

Pemerintah dan DPRD Kota Malang juga diminta mempelajari dan  mengkaji  secara detail permasalahan BMI  agar bisa memberi pelindungan terhadap buruh migran dan anggota keluarganya, bukan malah berdiam diri dan mengabaikan nasib mereka.

Kepada pihak penyidik dari Kepolisian RI, SBMI Malang menuntut agar mengusut tuntas pelanggaran kemanusiaan dan tindak pidana perdagangan orang yang patut diduga dilakukan oleh pemilik dan pelaku manajemen PT CKS.

Khusus untuk Walikota Malang, SBMI Malang menuntut Sutiaji melepas jabatan dan mundur sebagai walikota. SBMI Malang juga menuntut Sutiaji agar menyampaikan permintaan maaf kepada calon BMI dan BMI dari seluruh Indonesia atas kekeliruannya yang terkesan mendiskreditkan, menyudutkan dan melecehkan calon BMI. Pernyataan permintaan maaf tersebut harus dimuat di media nasional selama tiga hari berturut-turut.

Terakhir, SBMI Malang menuntut Sutiaji agar menerima tantangan debat publik dengan DPC SBMI Malang sebagai wujud pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Malang dan menjelaskan kepada publik bagaimana kondisi buruh migran Indonesia, baik yang masih berada di penampungan PT CKS maupun yang sudah diberangkatkan ke berbagai negara oleh PT CKS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *