sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI BANTEN BERHASIL PULANGKAN NURYATI DARI PENEMPATAN ILEGAL ARAB SAUDI

1 min read
Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar

SBMI Banten kembali berhasil memulangkan NY, salah seorang buruh migran perempuan yang ditempatkan oleh jaringan mafia penempatan ilegal yang berdomisili di Condet Jakarta Timur. 

Maftuh menjelaskan jika NY sudah sampai di Bandara Soekarno Hatta pada hari Sabtu, 26 Oktober 2019 kemarin.

“Alhamdulilah dengan rasa terharu kemarin sudah bertemu dengan keluarganya,” kata Ketua SBMI Banten

Sebelumnya, lanjut Maftuh, penempatan NY yang dilakukan oleh NR dan SY pada Juli 2019 lalu merupakan pidana penempatan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, karena telah menempatkan buruh migran secara perseorangan tanpa melalui perusahaan penempatan yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan.

Adam, kakak kandungnya mengatakan terimakasih kepada SBMI yang telah memperjuangkan adiknya dari jeratan penempatan ilegal yang dilakukan oleh agen perseorangan.

“Saya sekarang sadar, ikut organisasi itu penting,” tegasnya

Baca juga SBMI Banten Ancam Pelaku Penempatan Perseorangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *