sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI: BURUH MIGRAN PEREMPUAN POSISI PALING RENTAN

1 min read
Hariyanto menegaskan bahwa data kasus SBMI menunjukkan 70% kasus yang di tanganinya adalah kasus buruh migran perempuan khususnya yang bekerja di sektor domestic ( Pekerja Rumah Tangga).

jakarta, Sepanjang tahun 2015 sampai 2017, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) telah menerima pengaduan sebanyak 1500 pengaduan berbagai kasus Buruh Migran Indonesia (BMI) dari berbagai negara penempatan. Pengaduan dari korban 50 persen melalui keluarga korban maupun korbannya langsung yang mengadu pada SBMI.

Perihal itu diungkapkan Ketua Umum SBMI, Hari Yanto, saat acara Workshop strategi klaim kompensasi massal untuk pekerja migran Indonesia lintas batas yang digelar SBMI bersama Yayasan TIFA dan OSJI di Swiss-Belresidences Kalibata Jakarta Selatan, Rabu (5/12/18).

Hari menegaskan bahwa data kasus SBMI menunjukkan 70% kasus yang di tanganinya adalah kasus buruh migran perempuan khususnya yang bekerja di sektor domestic ( Pekerja Rumah Tangga).

Sebagian besar kasus yang di alami oleh buruh migran perempuan adalah Gaji tidak di bayar , PHK sepihak, Perdagangan Orang, Overcharging, kekerasan fisik/cacat permanen, pelecehan sexsual dan masih banyak kasus-kasus lainnya, data tersebut menunjukkan bahwa buruh migran perempuan sampai saat ini masih ada pada psisi paling rentan. “papar Hari dalam presentasinya”.

Dari tahun ketahun buruh migran selalu di hadapkan dengan permasalahan yang sama, hal ini di sebabkan karena carut-marutnya tata kelola migrasi sejak dari hulu. Dengan lahirnya UU No.18 tahun 2017 Tentang PPMI hal ini dirasa memberikan peluang besar untuk memperbaiki tata kelola migrasi yang lebih baik, namun sampai saat ini Undang-Undang tersebut belum bisa di implementasikan karena aturan teknis atau turunan belum di seleseikan leh pemeritah.

Pemerintah di harus segera memanfaatkan peluang tersebut dengan secara cepat untuk menyeleseikan kewajiban hukumnya nutuk menyeleseika aturan turunan karena batas waktu yang dimandatkan oleh undang-undang hanya 2 tahun sejak di undangkan. “Tegas Hari”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *