sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MWTF KHAWATIRKAN NASIB BURUH MIGRAN OVERSTAY DI SUMAISYI

2 min read
Migrant Worker Task Force mengkhawatirkan kondisi ini karena berpotensi menimbulkan krisis kemanusiaan. Sebagian dari mereka ada orang tua, anak-anak dan yang sakit

MIGRAN WORKER TASK FORCETerkait TKI overstay yg saat ini berada di deportation centre, Didi Yakub Koordinator Migran Worker Task Force mengatakan dari sekitar 7000 orang tersebut adalah bagian dari 73 ribu orang yang belum memiliki dokumen lengkap pada saat amnesti berakhir.

“Pada saat masa amnesti, ada dua opsi untuk mereka yang overstay. Mengurus kembali izin kerjanya (kembali ke majikan/perusahaan yang lama, mencari majikan/perusahaan baru atau ganti pekerjaan). Opsi ke dua kembali ke tanah air jika opsi pertama tidak berhasil atau memang sejak awal memutuskan demikian”. Kata Didi

Diteruskan untuk keluar dari Arab Saudi mereka membutuhkan exit permit dari pemerintah/imigrasi Saudi. Persyaratannya adalah menunjukkan passport (setidaknya nomor passport) pada saat mereka masuk negara tsb yang nanti dicocokkan dengan data yang ada di imigrasi sana. Kebanyakan dari mereka sudah tidak memegang dokumen tsb. Dan salah satu kerumitannya adalah nama mereka di passport tidak sama persis dengan nama asli.

“Saya dengar di KJRI sendiri banyak passport TKI yang disimpan di tempat penyimpanan (passport ini dikembalikan oleh majikan ketika TKI lari atau meninggalkan pekerjaan), namun pencariannya memakan waktu. Saya dengar ada Tim Relawan yang mencoba akses online ke Siskotkln (sistem informasi yg dikelola oleh depnakertrans dan bnp2tki), namun data yang ada kabarnya antara 2000-2006/7. Proses yang lama ini agaknya yang menyebabkan 73 ribu orang tsb miss the deadline (3 Nopember 2013). Oleh KJRI kita mereka diberikan SPLP (surat perjalanan laksan paspor) sebagai identitas sementara. Namun seperti dijelaskan diatas ini tidak cukup untuk mendapatkan exit permit dari pemerintah Saudi” Paparnya


Mereka yang tidak berdokumen lengkap setelah proses amnesti berakhir jika terkena razia bekerja secara illegal diancam hukuman penjara 2 tahun dan denda 100 ribu riyal. 7000 TKI diatas secara suka rela menyerahkan diri karena tidak ingin terkena razia. Jumlah ini diperkirakan bertambah karena secara keseluruhan ada 73 ribu orang.

Migrant Worker Task Force mengkhawatirkan kondisi ini karena berpotensi menimbulkan krisis kemanusiaan. Sebagian dari mereka ada orang tua, anak-anak dan yang sakit. Dua hari lalu seorang TKI dari sulabumi meninggal dunia di tempat tahanan.

“Intinya kita semua tentunya ingin masalah ini terselesaikan dengan cepat dan meminimalisir masalah kemanusiaan yang mungkin terjadi”. Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *