sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI RIYADH: SETELAH 6 TAHUN TERTAHAN AKHIRNYA ALFIYAH BISA PULANG

1 min read
SBMI Riyadh : Sejak moratorium (2011) ada upaya majikan mempersulit pemulangan TKI

ALFIYAH BT SALAMUN.WWW.SBMI.OR.IDSejak pemberlakuan penghentian pengiriman sementara tenaga kerja Indonesia (moratorium) ke Arab Saudi (2011), sampai kemudian diberlakukan penghentian secara permanen pada Mei 2015, majikan Arab Saudi selalu mempersulit pemulangan TKI yang dipekerjakannya. Hal iniĀ  mereka lakukan karena kesulitan mendapatkan TKI PRT lagi.

Hal yang sama terjadi pada Alfiyah TKI asal Desa Menawan Kec, Gepok Kudus Jawa Tengah. Ia sudah 6 tahun bekerja namun haknya untuk pulang kembali kepada keluarganya tidak didapat. Demikian disampaikan oleh Agus Gia Divisi Komunikasi dan Informasi SBMI Riyadh (3/3/2016).

“Sejak Desember 2015 lalu, kami mengawal pemenuhan haknya melalui kantor Perwakilan RI” Jelasnya

Diteruskan, Agus merasa bersukur pihak perwakilan melakukan berbagai upaya untuk pemenuhan haknya, baik hak upah maupun hak sosialnya untuk pulang.

“Alhamdulilah semua gajinya dibayar dan majikannya langsung meberikan ijin untuk memperpanjang paspor ke KBRI” Tambahnya

sbmi riyadh. www.sbmi.or.idLebih lanjut Agus menjelaskan bahwa upaya pemenuhan hak Afiyanti dikawal langsung oleh Satgas Al Kharaj yaitu Bapak Aan. Akhirnya pada hari ini Kamis (3/3/2016) dipulangkan dengan pesawat Kuwait Air, yang ditempuh melalu perjalanan dari Riyadh-Kuwait-Jakarta.

Pada saat di bandara King Khalid Riyad, Alfiyah mengaku berterimakasih atas upaya semua pihak yang telah memperjuangkan haknya, baik SBMI Riyad maupun Perwakilan Pemerintah yang telah hadir melindungi.

Mengingat peran pemerintah dan revisi undang-undang TKI yang sedang digodok, H. Zaenah Muttaqin Ketua SBMI Riyadh berharap agar pemerintah menjalankan tugasnya sebagai perwujudan negara yaitu to resfect, to protect dan to fulfil. Dalam ini adalah memberikan resfek (penghormatan) adanya serikat buruh buruh migran dalam norma revisi undang-undang TKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *