sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI RIYADH : MUNYATI TKI SUKABUMI, 10 TAHUN TIDAK DIGAJI

2 min read
SBMI Riyadh : Dengan melaorkan ke KBRI, Semoga masih ada asa untuk Munyati Bt Asa, TKI Sukabumi yang sudah 10 tahun bekerja namun tidak digaji

overstay.www.sbmi.or.idNasib buruk dialami oleh Munyati Bt Asa, sudah 10 tahun bekerja di Riyadh Arab Saudi namun tidak digaji. Munyati adalah warga Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Ia diproses penempatannya oleh PT Jasebu Prima Internasional pada 5 Juni 2005 sebagai Pekerja Rumah Tangga di Ar’ar Arab Saudi.

Pada tanggal 2 Maret 2016 lalu Munyati mengadukan persoalannya kepada pengurus SBMI Riyadh, ia meminta untuk dibantu pemenuhan hak dan kepulangannya ke tanah air.

Menindaklanjuti pengaduan itu, H. Zaenal Muttaqin Ketua SBMI Riyadh mendampinginya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk melindungi segenap warga negara Indonesia.

“Tugas kami memastikan agar haknya terpenuhi, baik hak yang timbul dari hubungan ketenagakerjaan maupun hak sosialnya,” Jelasnya

Selain kewenangan untuk melindungi, terkait revisi undang-undang TKI yang sedang digodok, H. Zaenah Muttaqin berharap agar pemerintah  sebagai perwujudan negara juga memberikan penghormatan (to resfect) adanya pengakuan serikat buruh buruh migran dalam norma revisi undang-undang TKI.

Agus Gia menambahkan, dalam melakukan kerja-kerja memperjuangkan hak buruh migran, pihaknya selalu kordinasi dengan jaringan SBMI di Indonesia. Usai menerima pengaduan SBMI Riyadh langsung koordinasi dengan Dewa Pimpinan Nasional SBMI di Jakarta dan Cabang SBMI Sukabumi. Hal ini dilakukan agar ada pembagian kerja.

overstay.www.sbmi.or.id“Alhamdulilah kordinasinya baik, SBMI Sukabumi menghubungi keluarga, DPN SBMI di Jakarta segera akan menindaklanjuti ke kementerian dan lembaga yang ada di Jakarta, termasuk konformasi ke perusahaan yang menempatkan” Paparnya

Hariyanto ketua umum SBMI menanggapi, problem overstay seperti yang dialami oleh Munyati itu terjadi karena beberapa faktor misalnya, PPTKIS tidak melakukan kewajiban pemantauan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker No 14/2010 atau 22/2014) Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perindungan TKI di Luar Negeri. Dalam permenaker tersebut, PPTKIS/PJTKI mempunyai kewajiban memantau secara berkala selama 6 bulan sekali dan 3 bulan menjelang masa kontraknya habis.

“Kewajiban ini tidak dilaksanakan karena Menteri dan Kepala BNP2TKI tidak memberi sanksi, akhirnya pasal ini mandul” Tegas Hariyanto.

Sementara itu menurut Jejen Nurjanah Ketua SBMI Sukabumi mengatakan akan melaporkan persoalan ini kepada instansi yang berwenang di Sukabumi, seperti Bupati, Dinas Tenaga Kerja dan P2TP2A Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *