sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI HONGKONG DORONG LAYANAN PUBLIK YANG RAMAH BURUH MIGRAN

2 min read
SBMI Hong Kong akan mendorong pelayanan KJRI lebih baik, terutama kepada buruh migran. Indikator baik itu sederhana saja, jika masuk pengaduan dalam keadaan menangis, keluar sudah tersenyum.

SBMI Hong KongSBMI Hongkong mendorong pelayanan publik di KJRI Hongkong agar ramah dan pro terhadap buruh migran. Sehingga kedepan layanan publik di KJRI Hongkong bisa dibanggakan oleh seluruh buruh migran di Hong Kong.

“Harapannya sederhana, buruh migran yang datang ke layanan KJRI dalam keadaan menangis, keluar bisa tersenyum dan merasa terayomi,” Kata Elis Susandra ketua SBMI Hongkong (3/12/2015).

Untuk mendorong layanan yang baik itu, SBMI Hongkong akan melakukan kampanye tentang Undang Undang Ombudman RI nomor 37/2008, dan Undang Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 melalui berbagai media, baik offline maupun online.

Harapan lainnya adalah adanya koordinasi yang kuat antar divisi di KJRI sehingga satu sama lain saling koordinasi dan bersinergi dalam melayani dan melindungi buruh migran.

“Tidak boleh terjadi lagi adanya adanya pembiaran kasus, lalu ditindaklanjuti secara serius ketika diketahui publik secara luas dan atau karena atasannya. Tidak boleh terjadi lagi saling lempar antara satu divisi dengan divisi yang lain, semua harus sistematis,” Jelasnya.

Menurut Bobi Sekjen SBMI menambahkan bahwa Kementerian Luar Negeri sebenarnya memiliki mekanisme whistleblower (layanan untuk mengadukan pejabat yang tidak baik) namun masih jarang di ketahui buruh migran, atau layanan ombudsman di www.ombudsman.go.id, sayangnya ini juga tidak banyak diketahui buruh migran.

sop kjriUndang Undang Ombudsman RI sendiri mengatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Undang Undang Pelayanan Publik mengatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 45.

“Undang Undang mengatakan bahwa pemerintah adalah pelayan masyarakat, menjadi penyelenggara pemerintah artinya menjadi penyelenggara pelayanan masyarakat, jika masyarakat sudah tersenyum dengan layanannya itu artinya layanan sudah baik, jika tidak maka pelayanan masih buruk” Paparnya.

Mari kita tuntut kepada pemeritah untuk mengganti pelayan publik yang buruk. Bagi buruh migran yang mengalami layanan buruk di KJRI Hong Kong bisa melaporkan ke beberapa link ini, klik saja ini > Ombudsman atau Lapor atau DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *