sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Perjuangan Perempuan Buruh Migran Mendapatkan Keadilan: Pelaku Trafiking Diganjar 5 Tahun Penjara

2 min read

19 Desember 2019, perkara kasus trafficking MT telah memasuki tahap putusan. Hakim memutuskan pelaku, Erna Rachmawati alias Yolanda, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana trafiking sesuai Undang Undang No.  21/2017 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan putusan 5 tahun penjara, denda Rp 120.000.000 dan restitusi sebesar Rp 50.000.000,-

MT, Perempuan Buruh Migran yang diberangkatkan secara unprosedural dan korban trafiking pasca Kepmen 260/2015 yang melarang sebagai PRT ke 19 Negara di Timur Tengah telah disidangkan sejak tanggal 20 Agustus 2019 dan berakhir tanggal 19 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada saat perekrutan, pelaku yaitu Yolanda berjanji menempatkan MT sebagai pelayan restoran ke Turki. Tapi, pelaku memberangkatkan MT ke Libya pada akhir tahun 2018, dengan rute Jakarta-Batam-Malaysia-Turki-Libya untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).  Padahal Libya merupakan salah satu dari 19 Negara yang telah dilarang oleh Indonesia untuk PRT berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Perseorangan di Negara Negara Kawasan Timur Tengah (Kepmen 260/2015).

Terhadap kasus yang dialami, MT memutuskan tidak diam, dan berjuang gigih melalui jalur hukum.  MT telah menjadi pejuang keadilan buat dirinya dan buat perempuan buruh migran lainnya. “Korban-korban Yolanda telah banyak, tapi baru kali ini Yolanda mendapatkan hukuman atas perbuatannya. Semoga tidak ada lagi yang menjadi korban seperti saya,” ungkap MT.

Penghentian penempatan buruh migran sektor domestik merupakan pembatasan terhadap hak atas kerja PRT Migran dan melanggar Prinsip Umum yang diatur pasal 1 Konvensi Migran 1990, yaitu prinsip non diskriminasi serta pelaksanaan Rekomendasi Umum CEDAW No. 26 mengenai Perempuan Buruh Migran.  Tidak hanya MT, berdasarkan data SBMI dan SP (Solidaritas Perempuan) sampai Desember 2019 ini, terdapat 1019 kasus penempatan unprosedural yang terjadi semenjak diberlakukannya kebijakan ini, dengan kasus; gaji tidak dibayar, penahanan oleh majikan, penahanan dokumen, pemalsuan dokumen, kekerasan fisik, kekerasan psikis, bahkan kekerasan seksual serta trafiking.

Kasus MT menjadi contoh nyata akan dampak dari Kepmenaker 260/2015 terhadap Perempuan Buruh Migran. Karenanya, SP dan SBMI yang juga merupakan pendamping hukum korban, mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut kebijakan yang mendiskriminasi perempuan buruh migran yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Lebih lanjut, SP dan SBMI juga menuntut negara agar mengakui Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai pekerja yang juga memiliki hak- hak yang harus dipenuhi melalui pengaturan di dalam undang-undang dan mengambil langkah-langkah yang terukur dan terarah untuk meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT sebagai standar perlindungan dan pengakuan terhadap PRT baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri. #AY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *