sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

212 CPMI TUJUAN POLANDIA ASAL LOTIM TAGIH PENGEMBALIAN UANGNYA KE PT BAGOES BERSAUDARA

2 min read

Sebanyak 212 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) datangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur untuk meminta kejelasan keberangkatan mereka ke Polandia, karena sebelumnya, para CPMI itu sudah menyerahkan biaya keberangkatan kepada pihak penyalur, yaitu PT Bagoes Bersaudara, Kamis (10/03/2022).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lombok Timur, Usman menyampaikan bahwa para CPMI semuanya meminta agar biaya yang sudah dikeluarkan dikembalikan seluruhnya. Jika diakumulasi, total seluruh dana yang telah diserahkan mencapai Rp3,2 Milyar

Usman menyebutkan, 212 CPMI tersebut mendaftar bekerja ke Polandia  melalui PT Bagoes Bersaudara dengan cara bervariasi.  Ada yang melalaui PL/sponsor dan ada yang langsung ke kantor PT Bagoes Bersaudara. Mereka menyerahkan biaya berkisar antara Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)  hingga Rp 20.000.000. (dua puluh juta rupiah).

“Akan tetapi, dari 212 CPMI yang mendaftar ke PT Bagoes Bersaudara tersebut, yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI  hanya 165 orang. Ini yang kami pertanyakan, sisanya itu 47 orang ini mau dikemanakan. Berarti ini kan prosesnya ilegal,” ujarnya.

Lebih lanjut Usman mengatakan, masing-masing CPMI sudah menyerahkan biaya keberangkatan dan mempunyai bukti kwitansi pembayaran, sehingga pihaknya menduga PT Bagoes Bersaudara telah melakukan penipuan kepada para CPMI.

Lebih jauh Usman menyatakan perusahaan penyalur itu juga pernah mengajak 10 orang CPMI ke Jakarta untuk menunggu pemberangkatan ke Polandia melalui Turki. Akan tetapi pihak Turki membantah hal tersebut saat dikonfirmasi oleh pihak SBMI Lotim.

“Berarti ini kan prosesnya ilegal, makanya kami minta yang 10 orang itu untuk dipulangkan dari Turki dan ternyata meraka itu yang belum masuk kedalam SISKOTKLN,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan pihak PT Bagoes Bersaudara yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perwakilan Kementerian Tenaga Kerja RI, dan Satgas BP2MI, Usman menyebutkan bahwa pihak PT Bagoes harus mengembalikan uang para CPMI paling lambat tanggal 31 Maret 2022.

“Jika pihak PT tidak bisa memenuhi hal tersebut, pihak kementerian akan memberikan sanksi. Jadi nanti jaminan mereka yang ada di negara akan diambil untuk membayar ganti rugi para CPMI ini,” tegasnya.

Sementara itu di tempat yang sama perwakilan dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker RI, Teguh Bahtiar menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Yang jelas kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas jika sampai batas waktu yang ditentukan pihak perusahaan belum mengembalikan uang ganti rugi ini tentunya akan ada konsekuensi yang harus di terima,” tegasnya.

Dikatakan dia, saat ini pihaknya masih mempelajari permasalahan yang terjadi, apakah nanti ada unsur pidana dan sebagainya belum bisa dipastikan. Yang penting, kata dia, para CPMI segera menerima uang pengembalian yang sudah masuk perusahaan penyalur tersebut dalam hal ini PT Bagoes Besausadara.

Terkait permasalahan yang terjadi, sehingga gagalnya keberangkatan CPMI ke Polandia, dia mengatakan saat ini belum diketahui secara pasti. Namun, hal ini juga tidak lepas dari masalah masih maraknya kasus-kasus Covid-19 sampai saat ini.

“Tapi nanti kita pelajari terkait prosesnya seperti apa. Kita hanya berharap setiap PMI harus menerima perlindungan yang maksimal,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *