HUKUM PENEMPATKAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SECARA PERSEORANGAN 19/10/2018 Tidak ada komentar Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar Read More ยป