sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

20 WNI Korban Perdagangan Orang Disekap di Myanmar, SBMI Tindaklanjuti Aduan ke Kemlu

2 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) datangi Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) untuk menindaklanjuti aduan 20 WNI yang diduga kuat merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikirim ke Myanmar pada Jumat, 31 Maret 2023. 

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI bersama keluarga korban diterima langsung oleh Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha. Kedatangan ini bermaksud untuk mempertanyakan kembali progress kasus yang sebelumnya sudah diadukan kepada Kemlu.

Sebelumnya, Tim Advokasi DPN SBMI telah bersurat kepada Direktur PWNI pada 10 Maret 2023 dengan nomor surat 029/SP/DPN-SBMI/III/2023 perihal Pengaduan dan Bantuan Pemulangan 20 BMI Unprosedural yang terindikasi kuat menjadi Korban TPPO di Negara Myanmar. Pengaduan tersebut sudah diterima namun masih belum mendapatkan kejelasan.

Kedua puluh korban diberangkatkan secara unprosedural ke Myanmar yang sebelumnya dijanjikan untuk diberangkatkan ke Thailand dengan pekerjaan Operator Komputer dengan gaji besar. Namun, faktanya para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak dan kerap mendapatkan perilaku kekerasan fisik dan psikis, bahkan terjadi pemukulan dan penyetruman.

Para korban dipaksa untuk bekerja dengan tidak digaji, tidak diperbolehkan untuk keluar dengan penjagaan ketat oleh kelompok bersenjata dan berseragam militer. Mereka juga dibatasi akses komunikasi dengan menyita HP milik para korban. 

Baca juga: Siaran Pers: 20 Warga Negara Indonesia Korban Perdagangan Orang Disekap di Myanmar, SBMI Lapor ke Komnas HAM

Dalam pertemuan bersama Direktur PWNI, para pihak keluarga korban menyampaikan keluhan, kekhawatiran dari keluarga serta meminta kejelasan bagaimana nasib keluarganya yang sampai saat ini masih berada di Myanmar. 

Direktur PWNI, Judha menjelaskan bahwa Pemerintah sudah menerima kasus aduan dan saat ini sedang menindaklanjuti aduan. Melihat bahwa negara Myanmar saat ini masih dalam kondisi perang saudara, sehingga banyak tantangan dalam menindaklanjuti kasus. Namun, ia menyampaikan bahwa Negara akan mencari strategi terbaik untuk memulangkan para korban ke tanah air. 

Koordinator Departemen Advokasi, Juwarih menegaskan kembali peraturan-peraturan yang mewajibkan Pemerintah untuk segera memberikan pelindungan kepada para korban yang ada di Myanmar. 

Sebagaimana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menjelaskan Negara wajib melindungi pribadi dan kepentingan korban, dan mengusahakan untuk memulangkan korban ke Indonesia atas biaya negara. Ini dipertegas dalam Pasal 21 Undang-Undang No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang mewajibkan Negara untuk memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara. 

Tidak hanya itu, dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri yang juga mengatur kewajiban Negara dalam pelindungan WNI dengan berbagai keadaan darurat, salah satunya yaitu dalam keadaan perang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat (1).

“SBMI kembali menegaskan kepada Negara, khususnya Kementerian Luar Negeri melalui Perwakilannya yang ada di Myanmar untuk segera mengambil aksi dalam pelindungan warga kita yang sampai saat ini masih terus mengalami penyiksaan di Myanmar. Sebagaimana sudah diatur sedemikian rupa melalui UU TPPO, UU Hublu dan Permenlu No 5 Tahun 2018 ini, Negara harus segera mengamankan para korban,” tegas Juwarih. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *