Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

2 Tahun Perjuangan Nani: Kasusnya Selesai Didampingi SBMI Dalam Pengembalian Haknya

2 min read
dokumentasi: media kampanye serikat buruh migran indonesia

Dokumentasi: Media Kampanye Serikat Buruh Migran Indonesia

Jakarta, 14 Agustus 2024 — Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), bersama dengan Bina P2MI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Komnas HAM, dan Nani Nuraeni seorang pekerja migran Indonesia, berhasil mendapatkan haknya yang sempat tertahan selama lebih dari dua tahun. Penyelesaian ini ditandai dengan penyerahan uang biaya penempatan sebesar Rp. 21 juta kepada Nani Nuraeni di Gedung Bina P2MI Kemnaker.

Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2021 ketika Nani Nuraeni direkrut dan diberangkatkan ke Malaysia secara unprosedural oleh PT. Rajasa Intama Cabang Cirebon. Setelah sebulan berada di Malaysia tanpa mendapatkan pekerjaan, Nani Nuraeni mengeluhkan kondisi tersebut kepada agensi yang menanganinya. Alih-alih mendapatkan solusi, Nani dipulangkan kembali ke Cirebon. Namun, pihak perekrut meminta ganti rugi sebesar Rp. 40 juta kepada keluarga Nani. Setelah keluarga membayar denda sebesar Rp. 36 juta, Nani melaporkan kasus ini kepada SBMI Indramayu pada November 2021.

SBMI menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan surat pengaduan ke Kemnaker pada awal tahun 2022, dengan tembusan ke beberapa instansi termasuk Komnas HAM. Proses hukum dan mediasi berlangsung lebih dari dua tahun, dengan berbagai upaya dari pihak pengacara P3MI yang terus membela diri dengan alasan tindakan tersebut dilakukan oleh kantor cabang.

Pada 5 Agustus 2024, Kemnaker akhirnya menjatuhkan sanksi skorsing kepada PT. Rajasa Intama. Setelah menerima sanksi tersebut, kemudian P3MI bersedia membayar sisa biaya penempatan kepada Kemnaker, yang kemudian diserahkan kepada Nani Nuraeni pada 14 Agustus 2024. Dengan penyerahan uang tersebut, kasus Nani Nuraeni dinyatakan selesai karena hak-haknya telah terpenuhi. SBMI mengapresiasi langkah tegas Kemnaker dan Komnas HAM dalam menangani kasus ini serta mengingatkan pentingnya perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja migran Indonesia.

SBMI juga menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini adalah bukti nyata dari pentingnya keberpihakan hukum kepada pekerja migran yang menjadi korban eksploitasi. “Kasus Nani Nuraeni harus menjadi titik balik dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran. Ini adalah kemenangan kecil dalam perjuangan panjang melawan ketidakadilan yang kerap menimpa pekerja migran Indonesia. Kami mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap agen perekrutan dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas Juwarih, Sekretaris Jenderal SBMI.

Views: 17

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *