sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PT LAKEMBA DINILAI TIDAK TRANSPARAN SOAL GAJI ABK

2 min read
Sejumlah TKI ABK menuntut informasi kepada PT Lakemba Jaya Bahari mengenai besaran bonus sandar, bongkaran, penjualan sirip hiu, dan bonus jabatan, mereka juga menolak tanda tangani surat pernyataan bahwa telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada TKI ABK

TKI ABK dari PT LAKEMBA JAYA BAHARISejumlah mantan TKI ABK yang ditempatkan di Trinidad, Tobaggo dan Cape Town Afrika Selatan mengaku kecewa dengan sikap PT Lakemba Perkasa Bahari. Pasalnya perusahaan ini dinilai tidak transparan dalam totalan gaji dan bonus yang harusnya diterima setiap berakhirnya masa kontrak. Dengan tidak diberikannya catatan mengenai gaji dan bonus itu  mereka mengaku merasa dirugikan, dan pembayaran akhir terjadi sepihak.

“Sayangnya pihak perusahaan ini tidak mau memberikan print outnya,  sehingga kami tidak mengetahui berapa gaji, bonus sandar, bongkaran, penjualan sirip hiu, dan bonus jabatan yang seharusnya kami terima, yang terjadi malah kami dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan diatas materai bahwa PT Lakemba Perkasa Bahari telah menyelesaikan kewajibannya, dan tidak akan ada tuntutan TKI ABK dikemudian hari, ini membuat kami marah,” Papar Suherman TKI ABK asal Sumbawa NTB kepada DPN SBMI kemarin (24/92014).

Hal senada dikatakan oleh Joni Pranata, Ia menambahkan bukti ketidaktransparanan tersebut juga ditunjukkan dengan penahanan Surat Perjanjian Kerja dan lainnya.

TKI ABK dari PT Lakemba Jaya Bahari mengadukan kepada SBMI“Perusahaan yang mempunyai itikad baik semua itu diberikan, teman-teman kami dari PT AMI misalnya, semua menerima rincian gaji dan bonus dari perusahaan Taiwan, tapi disini tidak. Ditambah lagi informasi dari kapten bahwa semua pembayaran akhir atau totalan diambil melalui perusahaan yang ada di Indonesia,” Bebernya.

Job ABK Nelayanan Tidak Menjanjikan.
Sejumlah calon TKI ABK yang telah direkrut oleh perusahaan yang sama, rame-rame mengundurkan diri. Ikhwal pengunduran diri itu disebabkan janji manis yang disampaikan oleh sponsor yang merupakan kaki tangan perusahaan dinilai tidak sesuai dengan cerita dari mantan TKI ABK yang baru pulang.
Azwan salah satu dari mereka mengatakan informasi kerja enak, gaji besar, bonus besar sampai 400 juta yang disampaikan oleh sponsor itu ternyata bohong besar.
TKI ABK tuntut transparansi PT Lakemba Jaya Bahari“Penjelasan yang baru pulang, kerja jadi TKI ABK sangat beresiko, ombak besar, kerja nyaris 24 jam, gajipun tidak seberapa, hanya 200 Dolar, potongannya 7 bulan, dan biaya pendaftaran sebesar 5 juta rupiah, saat kami mengundurkan diri sponsor minta 3,5 juta, kami akan melaporkan ini kepada pihak berwajib dengan pasal penipuan” Jelasnya.

Rizki Oktaviana Kordinator Departemen Kelautan SBMI mengatakan kebijakan penepatan dan perlindungan TKI ABK dinilai tidak jelas dan membingungkan. Awal 2013 BNP2TKI menerbitkan produk hukum tentang tata cara penempatan TKI ABK Pada Kapal Berbendera Asing, Oktober 2013 Kementerian Perhubungan juga menerbitkan hal yang sama, tapi ada sejumlah perbedaan diantara keduanya misalnya, BNP2TKI mengatur kewajiban KTKLN, Kemenhub tidak, tambahannya Kemenhub mengatur mekanisme sanksi administratif.

“Atas dasar tersebut kami menuntut kepada pemerintah agar segera menerbitkan Konvensi ILO 188 Work in Fishing, atau memasukkan dalam amanat revisi UU 39/2004 yang mengatur penempaan dan perlindungan TKI, berbasis Darat dan Laut”. Tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *