sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

134 ORGANISASI SEDUNIA TOLAK RAZIA BURUH MIGRAN DI MALAYSIA

10 min read
Razia buruh migran dan pengungsi oleh pemerintah Malaysia, melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, kami protes atas perlakuan buruk ini

Komunitas Buruh Migran dan CSO Buruh Migran Merespon Razia Terhadap Buruh Migran Tak Berdokumen di Malaysia, 2 Juli 2018

Saat ini tengah berlangsungnya razia terhadap buruh migran tidak berdokumen oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Menteri Dalam Negeri Malaysia, YB Tan Sri Muhyiddin Haji Mohd Yassin juga telah mengeluarkan pers rilis terkait razia tersebut. Kami komunitas buruh migran dan organisasi peduli hak buruh migran menaruh perhatian besar terhadap masa depan buruh migran di negeri kami.

Arahan yang tertuang dalam rilis pers tidak menyentuh akar permasalahan yang dialami oleh buruh migran. Selain itu, operasi yang berlangsung tidak memberikan waktu dan kesempatan untuk membahas pemulihan layak bagi buruh migran berdasarkan Prinsip-Prinsip Konvensi ILO dan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia.

Perhatian kami ini terkait pada pengungsi (refugee), pencari suaka, dan penduduk tak berkewarganegaraan yang menghadapi resiko pemenjaraan selama berlangsungnya operasi. Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi perhatian kami beserta rekomendasi terkait permasalahan yang dialami buruh migran.

 

Bagaimana Buruh Migran Menjadi Tidak Berdokumen

Buruh migran yang diberi label ‘ilegal’ menjadi tidak berdokumen (tanpa passport dan visa kerja) bukan atas dasar keinginan atau kesalahannya. Beberapa penyebab yang biasa terjadi adalah sebagai berikut:

  1. Perdagangan manusia

Malaysia punya sejarah panjang sebagai pusat perdagangan manusia. Hal ini telah banyak didokumentasikan oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil dan bahkan diakui dalam data resmi negara. Oleh karenanya, kita tidak dapat menghakimi buruh migran yang menjadi korban perdagangan di Malaysia. Sebab, situasi itu berada di luar kendali mereka. Menghakimi korban dan penyintas bukanlah cara yang benar. Sebaliknya, kita harus mampu membongkar sindikat perdagangan manusia dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Malaysia belum lama ini turun ke Deretan Dua dalam peringkat Daftar Pengawasan Perdagangan Manusia (Watch List of the Trafficking in Persons) yang dilaporkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Hal ini menandakan bahwa perdagangan manusia secara sistemik masih terjadi di Malaysia.

  1. Penipuan

Agen yang merekrut buruh migran telah banyak terbukti memberikan janji-janji palsu terkait proses perizinan dan penempatan kerja di Malaysia. Dalam beberapa kasus, tingkat literasi (melek huruf) yang rendah membuat buruh migran rentan ditipu. Sebagaimana yang kami temui, bahkan buruh migran yang melek huruf sekalipun dapat menjadi korban penipuan dan perlakuan tidak adil, baik oleh majikan atau agen.

Agen rekrutmen biasanya menjanjikan buruh migran pekerjaan yang layak dan gaji yang tinggi, beserta kelengkapan dokumen ketika tiba di Malaysia. Namun ketika buruh migran tiba, kontrak kerja, penempatan kerja atau persyaratan yang disepakati sebelumnya tiba-tiba berubah. Hal ini kemudian menjadikan buruh migran telah melanggar aturan-aturan imigrasi Malaysia dan dapat dipenjara. Pada situasi ini, buruh migran hampir tidak mempunyai Hak Atas Ganti Rugi untuk membuktikan bahwa mereka telah mengalami penipuan.

  1. Proses perpanjangan masa kerja

Proses perpanjangan masa kerja cenderung memakan waktu, tidak transparan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan ketika berkaitan dengan sub-kontraktor dan sub-agen. Proses yang berlaku ini diprivatisasi atas dasar motif mencari keuntungan dengan menipu buruh migran. Sebagai contoh, buruh migran seringkali tidak mendapatkan tanda bukti pembayaran perpanjangan masa kerja.

Banyak agen juga mencurangi buruh migran dengan memeras uang dan tidak memberikan e-cards. Para buruh migran hampir tidak mempunyai mekanisme ganti rugi untuk menelusuri dan mencari agen pelaku penipuan. Kami pada dasarnya setuju terhadap pelarangan agen/ kontraktor untuk pengurusan perpanjangan masa kerja yang seringkali bermasalah, namun kami juga khawatir buruh migran menjadi korban penipuan di tengah proses registrasi.

  1. Pembaruan visa kerja

Proses pembaruan visa kerja juga seringkali bermasalah akibat penipuan, proses tidak transparan dan tidak bertanggungjawabnya agen dan majikan. Buruh migran seringkali tidak memahami proses yang berlangsung dan tidak terlibat dalam proses perpanjangan visa kerja. Paspor mereka seringkali ditahan secara ilegal oleh majikan, sehingga buruh migran tidak dapat mengetahui apakah visa kerjanya diperpanjang atau tidak.

  1. Eksploitasi dan pengekangan majikan

Kebijakan pemerintah Malaysia terkait rekrutmen—yang saat ini tengah ditinjau—mengharuskan pekerja mendapatkan persetujuan majikan untuk berpindah tempat kerja. Kesulitan pekerja dalam mencari tempat kerja baru ini menjadi masalah serius terutama ketika buruh migran mengalami eksploitasi, intimidasi dan kekerasan fisik. Akibat terkekang oleh majikan, buruh migran tidak punya pilihan selain kabur dan menjadi tidak berdokumen.

Situasi menjadi semakin sulit ketika paspor pekerja ditahan oleh majikan secara ilegal. Sistem ini telah banyak dikritik karena menyerupai sistem kafala yang dipraktekan di negara-negara Timur Tengah. Dalam kasus di Timur Tengah, pekerja kesulitan mendapatkan hak atas pemulihan terutama di tengah ancaman deportasi

  1. Pengeksklusian Program Pengampunan

Program pengampunan 3+1 yang mendaftarhitamkan buruh migran selama lima (5) tahun menjuadikan buruh migran tidak dapat menggunakan sistem pengampunan dan memaksa mereka untuk menjadi tidak berdokumen

  1. Akuntabilitas (Pertanggungjawaban)

Rantai kompleks bisnis yang melibatkan perusahaan swasta outsourcing (penyedia jasa tenaga kerja) dan agen yang mengurus proses migrasi cenderung tidak akuntabel. Perusahaan dan agen seringkali mengabaikan tanggungjawab mereka terhadap pekerja. Akibatnya, banyak buruh migran menjadi tidak berdokumen

  1. Pengawasan daerah perbatasan

Korupsi dan inefisiensi dalam pengawasan perbatasan menambah masalah yang dialami oleh buruh migran. Buruh migran menjadi korban dari sindikasi perdagangan tenaga kerja yang juga melibatkan agen rekrutmen

  1. Jerat hutang

Banyak buruh migran yang dijanjikan akan diberikan pinjaman oleh agen dan majikan di Malaysia untuk membiayai ongkos perjalanan ke negara seberang. Banyak buruh migran yang terjerat hutang karena syarat dan perjanjian pinjaman tiba-tiba berubah melalui ‘Substitusi Kontrak’.

Melalui itu, gaji yang diterima oleh buruh migran terus menerus dipotong secara tidak adil untuk membayar utang. Hal ini menjadikan buruh migran tidak lagi dapat melunasi utang awalnya. Memulangkan buruh migran yang terjerat hutang seperti itu akan menambah resiko bagi buruh migran.

Untuk memastikan bahwa urusan terkait migrasi tenaga kerja dikelola dengan cara-cara yang bermartabat dan menghormati hak buruh migran, kami mendesak solusi menyeluruh berdasarkan rekomendasi berikut ini:

  1. Segera moratorium razia terhadap buruh migran tidak berdokumen (operasi Ops Mega 3.0) untuk menjamin tidak ada buruh migran yang dihukum atas kesalahan yang tidak mereka lakukan. Razia dan operasi itu harus ditangguhkan hingga penyelidikan atas seluruh isu dan pemetaan terhadap solusi yang komprehensif telah dilakukan dengan seluruh pihak yang terkait dengan migrasi tenaga kerja.
  2. Pemerintah harus membuka Prosedur Operasi Standar dalam hal pelaksanaan operasi dan penahanan buruh migran tidak berdokumen kepada publik sehingga organisasi sipil dapat memastikan hak-hak dasar terjamin dan dilindungi
  3. Menghentikan kriminalisasi terhadap buruh migran yang berstatus ‘tidak berdokumen’ akibat kesalahan administratif. Selain itu, buruh migran menjadi tidak berdokumen lebih banyak disebabkan oleh eksploitasi. Situasi ini banyak dialami oleh kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak keluarga buruh migran yang lebih rentan terhadap eksploitasi yang menyebabkan mereka terjebak pada status tidak berdokumen dan menjadi korban kerja paksa dan perdagangan manusia.
  4. Komite Reformasi Institusional (Institutional Reform Committee) perlu memfasilitasi dialog antara Pemerintah Malaysia dengan komunitas buruh migran dan pihak-pihak lainnya untuk menemukan solusi berbasiskan fakta. Solusi yang ada perlu menjamin data yang jelas terkait dengan permintaan terhadap tenaga kerja (seperti yang diterbitkan oleh Institute of Labour Market Information and Analysis (ILMIA), asosiasi pengusaha atau analis ekonomi lainnya) dan menjamin prinsip-prinsip Kerja Layak diterapkan di Malaysia. Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga dapat dilibatkan dalam proses ini.
  5. Komite Reformasi Institusional juga perlu memfasilitasi perombakan dan perluasan mekanisme perekrutan Pemerintah-ke-Pemerintah (Government to Government/ G2G) sebagai sarana utama perekrutan pekerja ke Malaysia dengan cara yang transparan dan bertanggung jawab serta berdasarkan bukti dan hak asasi.
  6. Buruh migran harus diberikan waktu yang cukup untuk mengurus dan mengamankan status visa kerjanya atau memutuskan masa kerjanya di Malaysia. Masa tenggat yang tidak realistis hanya akan membuat buruh migran beresiko menjadi tidak berdokumen atau terjerat dalam jaringan bisnis tenaga kerja yang eksploitatif
  7. Pemerintah harus berhenti mendaftarhitamkan buruh migran yang telah mengikuti program Pengampunan 3+1. Tindakan pemerintah ini hanya akan menghalangi buruh migran untuk memanfaatkan program yang ada. Program Pengampungan 3+1 harusnya dijalankan oleh Departemen Imigrasi untuk menghindari pembebanan biaya berlebih pada buruh migran yang telah berusaha mengurus dokumen dan mencegah perusahaan atau agen memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan.
  8. Pemerintah harus menjamin bahwa seluruh buruh migran dapat mengakses Hak Ganti Rugi dan Akses Keadilan, termasuk ketika mereka tertangkap dan di tahan. Proses Uji Kelayakan ini harus dilakukan oleh aparat yang berwenang dan untuk menjamin buruh migran mendapatkan proses peradilan yang adil dan kesempatan untuk membela dirinya. Untuk itu, buruh migran harus dapat mengakses bantuan atau pendampingan dari Yayasan Bantuan Hukum National (National Legal Aid Foundation).

Buruh migran berperan penting dalam memajukan perekonomian Malaysia dan diprediksi akan tetap dibutuhkan dalam tahun-tahun mendatang untuk berbagai industri. Pemerintah harus berperan aktif dalam mengedukasi warga Malaysia bahwa buruh migran bukanlah musuh atau penyebab dari kesulitan keuangan atau lapangan pekerjaan.

Buruh migran ada di Malaysia karena baik pemerintah Malaysia, majikan di sektor formal dan informal dan agen membuka kesempatan bagi buruh migran untuk bekerja. Maka itu, bagaimana bisa buruh migran menjadi ‘ilegal’? Tidak ada seseorang yang pantas disandangkan status ‘ilegal’. Kami selalu terbuka untuk berdialog dengan pihak yang berwenang untuk mencari solusi terbaik. Situasi ini dapat menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk melihat situasi yang sebetulnya terjadi beserta solusi terbaiknya sebelum mengambil tindakan yang terburu-buru.

Dengan demikian, komunitas migran dan CSO migran meminta pertemuan mendesak dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sumber Daya Manusia untuk membahas dan mengusulkan solusi berbasis hak atas masalah ini dan isu lain yang terkait.

Pernyataan sikap ini didukung oleh:

  1. Asosasyon ng mga Makabayang Manggagawang Pilipino Overseas(AMMPO),Philippines/Malaysia
  2. Sentro ng mga Nagkakaisa at Progresibong Manggagawa (SENTRO),Philippines
  3. SERANTAU,Indonesia/Malaysia
  4. Building and Wood Workers’ International Asia-Pacific
  5. GEFONT Support Group,Nepal/Malaysia
  6. Pravasi Nepali Coordination Committee (PNCC, Nepal/Malaysia
  7. Myanmar Migrants Rights Centre (MMRC),Myanmar/Malaysia
  8. Muglan-Migants Advisor, Nepal/Malaysia
  9. Serikat Buruh Migran Indonesia(SBMI) , Indonesia
  10. Nepalese People Progresive Forum, Nepal/Malaysia
  11. Tenaganita,Malaysia
  12. Migrant 88
  13. Penang Stop Human Trafficking Campaign,Malaysia
  14. Persatuan Sahabat Wanita Selangor(PSWS), Malaysia
  15. Committee of Asian Women (CAW)
  16. North South Initiative (NSI), Malaysia
  17. Suara Rakyat Malaysia, Malaysia ,Malaysia
  18. Pusat Komas
  19. Bangladesh Institute of Labour Studies, Bangladesh
  20. Workers Hub For Change(WH4C),Malaysia
  21. People Forum for Human Rights(People Forum),Kathmandu, Nepal
  22. Center for Migrant Advocacy, Philippines (CMA-Phils),Philippines
  23. The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA),Indonesia
  24. SEAFish for Justice ,Indonesia
  25. Health Equity Initiatives (HEI)
  26. Asian Network for Social & Agricultural Development (SANSAD)
  27. Coalition of Cambodian Farmers Community Association (CCFC),Cambodia
  28. Community Development Services (CDS), Colombo, Sri Lanka
  29. Adaleh Center for Human Rights Studies, Jordan
  30. Association for Community Development (ACD), Bangladesh
  31. Think Centre, Singapore
  32. Dibashram (Migrant Workers Cultural Centre), Singapore
  33. Burmese Worker Circle, Fort Wayne, Indiana, USA
  34. Tahanang Filipino Kuala Lumpur, Malaysia
  35. Institute of Education Development, Social, Religious and Cultural Studies (infest) Yogyakarta, Indonesia
  36. Migrant CARE Indonesia
  37. Migrant CARE Malaysia
  38. New Thessalonian Apostolate (NTA), Malaysia
  39. PieceWorks International
  40. Projek Dialog, Malaysia
  41. Persatuan Kesedaran Komuniti Selangor (EMPOWER) ,Malaysia
  42. Pertubuhan Pembangunan Kebajikan Dan Persekitaran Positif Malaysia (SEED),Malaysia
  43. Radanar Ayar Association,Myanmar
  44. Asia Transnational Corporation Monitoring Network(ATNC)
  45. Workers Initiative Kolkata, India
  46. Asia Monitor Resources Centre (AMRC)
  47. Konfederasi Serikat Nasional(KSN), Indonesia
  48. Federation of Indonesian Trade Union(GSBI),Indonesia
  49. Sedane Labour Resource Centre, Indonesia
  50. Center for Alliance of Labour and Human Rights (CENTRAL),Cambodia
  51. Parti Sosialis Malaysia(PSM), Malaysia
  52. International Domestic Workers Federation(IDWF)
  53. Textile Garments Workers Federation, Bangladesh
  54. Australia Asia Workers Links, Australia
  55. Asia Floor Wage Alliance (AFWA)
  56. Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK),Indonesia
  57. Angkatan Peduli Insan, Malaysia
  58. Jaringan Rakyat Tertindas (JERIT), Malaysia
  59. Seksualiti Merdeka, Malaysia
  60. Arts For Grabs, Malaysia
  61. Archdiocesan Office of Human Development, Kuala Lumpur, Malaysia
  62. Geutanyoe Foundation
  63. Bhalobashi Bangladesh, Bangladesh
  64. Myanmar Ethnic Rohingya Human Rights Organization Malaysia (MERHROM), Malaysia
  65. SAVE Rivers, Malaysia
  66. Harmonyworks, Malaysia
  67. The Society for the Promotion of Human Rights (Proham), Malaysia
  68. Justice For Sisters, Malaysia
  69. Women’s Aid Organization (WAO), Malaysia
  70. Parti Murba, Malaysia
  71. Kuliah Buku (KUBU), Malaysia
  72. Smile Education and Development Foundation, Myanmar
  73. Aliran Kesedaran Negara(ALIRAN), Malaysia
  74. Community Transformation Initiative (CTI), Malaysia
  75. Monitoring Sustainability of Globalisation (MSN), Malaysia
  76. Hope Organization, Malaysia
  77. Advocates for Non-Discrimination and Access to Knowledge (ANAK), Malaysia
  78. Gusdurian Kuala Lumpur, Malaysia
  79. International Planned Parenthood Federation
  80. International Movement of Catholic Students (IMCS) Asia Pacific
  81. Civil Rights Committee of the Kuala Lumpur and Selangor Chinese Assembly Hall, Malaysia
  82. Malaysia Muda, Malaysia
  83. Malaysian Progressives in Australia
  84. VajraLink, Malaysia
  85. Electronics Industry Employees Union Southern Region, Malaysia
  86. Coordination of Action Research on AIDS and Mobility (CARAM)
  87. GreenWatch, Dhaka, Malaysian
  88. Human Traficking Watch, Indonesia
  89. Gabungan Serikat Buruh Indonesia(GSBI), Indonesia
  90. Front Perjuangan Rakyat (FPR)
  91. International League of Peoples’ Struggle(ILPS) Indonesia,
  92. Keluarga Buruh Migran Indonesia( KABAR BUMI), Indonesia
  93. Institute for National and Democracy Studies(INDIES), Indonesia
  94. People Idea Culture, Malaysia
  95. The Human Lens
  96. Indonesian Migrant Muslim Alliance( GAMMI-HK), Hong Kong
  97. Al Jami’ayyatus Sholeha, Hong Kong
  98. United Indonesian Migrant Workers Against Overcharging, Hong Kong
  99. Asosiasi BMI Progresif (ABP), Hong Kong
  100. Warkop Aremania, Hong Kong
  101. Association of Indonesian Migrant Workers(ATKI-HK),Hong Kong
  102. Jamaah Silahturohimi Blitar,(JSB-HK) , Hong Kong
  103. Nurul Hidayah,Hong Kong
  104. Lentera Wong Tai Sin, Hong Kong
  105. Al Islami, Hong Kong
  106. Indonesian Migrant Workers Union( IMWU-HK),Hong Kong
  107. Asosisi Pekerja Indonesia Timur Tengah(ASPITT),Hong Kong
  108. Al Istiqomah International Muslim Society, Hong Kong
  109. Indonesian Migrant Workers Union Macau(IMWUM), Macau
  110. Beringin Tetap Maidenlike and Benevolent (BTM & ?, Hong Kong
  111. Orang Indonesia Merah Putih (OI-MP), Hong Kong
  112. Migrant Resource Centre(MRC) Penang, Malaysia
  113. Arakan Refugee Relief Committee (ARRC),Malaysia
  114. Alliance of Chin Refugees, Malaysia
  115. Kachin Refugee Committee, Malaysia
  116. The Patani, Patani/Thailand
  117. Tamil Nadu Land Rights Federation (TNLRF),India
  118. IMA Research Foundation, Bangladesh
  119. Future Watch Movement, Bangladesh
  120. ASEAN Services Employees Trade Union Council (ASETUC)
  121. UNI Asia Pacific Regional Office (UNI APRO)
  122. Peoples Forum, Nepal
  123. POURAKHI, Nepal
  124. Transient Workers Count Too, Singapore
  125. International Union of Food, Agricultural, Hotel, Restaurant, Catering, Tobacco and Allied Workers Associations Asia-Pacific Regional Office (IUF-APRO)
  126. CARAM ASIA
  127. BERSIH 2.0
  128. Network of Patanian Outside the Motherland (PATANI viewers)
  129. Imagined Malaysia
  130. Coalition of Burma ethnics Malaysia (COBEM), Malaysia
  131. Social Awareness and Development Forum, Nepal
  132. Asia Pacific Forum on Women, Law and Development (APWLD)
  133. Humanitarian Organisation for Migration Economics(HOME) , Singapore
  134. Law Life Culture, Bangladesh.

 

Individuals

  1. Rev Ng Kok Kee, Pastor of Harvest Community Church    
  2. Petaling Jaya, Malaysia
  3. Mahi Ramakrishnan, Filmmaker/Journalist
  4. Dr Chan Chee Khun, Academician
  5. Anselmo Lee, Activist
  6. Laurence Kwark, Activist
  7. Abu Hayat, Consultant on Bangladeshi Migration Corridor
  8. Rusaslina Idrus
  9. Gender Studies Programme,
  10. University of Malaya

 

#StopTheRaids #ViralizingSolidarity

#NorthSouthInitiative

#LongLiveInternationalSolidarity

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *