sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

12 UNPROSEDUR, 1 BMI BANYUWANGI MENINGGAL

2 min read

Kabar duka kembali datang dari pahlawan devisa Singapura asal Kec. Srono Kabupaten Banyuwangi.

Siti Badi’ah Pekerja Migran Indonesia PMI diketahui diduga sakit typus dan menghembuskan nafas terakhir pada 28 Februari 2020 di Singapura.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tri Marvilla Kepala Desa Kepundungan Kec. Srono yang pertama membagikan kabar kepada SBMI Banyuwangi atas kematian warganya yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura. Hari ini Minggu (1/3/2020).

Almarhumah meninggalkan suami dan 4 orang anak perempuan yang masih kecil- kecil berdomisili di Dusun Sumberjo Desa Kepundungan.

Pemerintah Desa Kepundungan melalui Kepala Desa bergerak cepat dengan menghubungi berbagai instansi terkait dalam upaya penanganan proses pemulangan jenazah almarhumah.

“Perkiraan Jenazah akan diterbangkan ke tanah air dari bandara Singapura menuju Bandara Juanda Pada Hari Minggu 01 Maret 2020 dan akan landing pukul 21.45 Wib yang kemudian langsung menuju ke Rumah Duka” Jelas Kepala Desa Kepundungan kepada SBMI Banyuwangi. (1/03)

Villa juga menambahkan bahwa Fasilitasi pemulangan kerumah duka dengan mengguknakan Mobil Ambulance dari UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Jawa Timur dan diperkirakan akan tiba hari senin 02 Maret 2020 Subuh.

Saat ini SBMI Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Pemdes Kepundungan dan akan melakukan advokasi dan monitoring proses pemulangan jenasah almarhumah dan pemenuhan hak- haknya.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kades dan mencoba menggali informasi PT yang merekrut, karena setelah kami cek bersama UPT BP2MI Banyuwangi almarhumah tidak terdaftar di SISKOKTKLN dan terkesan ada informasi yang disembunyikan. Ungkap Muhammad Koim Tim Advokasi SBMI Banyuwangi. (1/03)

SBMI bersama desa akan memonitoring dan upayakan pemenuhan hak dari Almarhumah dan meminta pertanggungjawaban dari Perekrut karena telah menempatkan secara tidak prosedural di Singapura.

Menurut catatan pengaduan SBMI Banyuwangi, Warga Banyuwangi banyak yang telah jadi korban penempatan non prosedural ke Singapura.

“Catatan SBMI Banyuwangi tahun 2018-2020 terdapat : 12 pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan secara non prosedural di Singapura melanggar aturan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan mereka kesemuanya tanpa perjanjian penempatan, perjanjian kerja, tidak melalui Disnaker Banyuwangi dan tanpa perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan” Kata Muhammad Koim. (1/03)

Tambah Koim, di Singapura terdapat sistem penempatan dengan sistem perekrutan langsung (direct hiring) untuk domestic worker yang masih lemah perlindungan.

Majikan di Singapura bisa merekrut langsung calon Pekerja tanpa lewat PPTKIS atau agensi. Model direct hiring inilah yang dinilai selama ini menyulitkan bagi Pemerintah RI untuk tahu persis jumlah PMI yang bekerja di Singapura dan rentan eksploitasi serta perlindungan sosial.

SBMI berharap kepada warga banyuwangi supaya berhati-hati terhadap Calo/Perekrut yang menawari bekerja di singapura.

Pastikan mereka (sponsor/perekrut) dan PT/P3MI tersebut terdaftar di Disnaker Banyuwangi dengan bukti surat izin Perekrutan yang ditanda tangani Kepala Disnaker Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *