sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

11 WNI di Kamboja Diduga Menjadi Korban Perdagangan Orang, SBMI Pertanyakan Komitmen ASEAN

2 min read

Jakarta, 19 Juni 2023 – Sebelas Warga Negara Indonesia (WNI) diduga kembali menjadi korban Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikirim ke Negara Kamboja. Mereka dikirim untuk dieksploitasi bekerja menjadi Online Scammers.

Satu diantara sebelas korban merupakan perempuan yang berasal dari Medan dan satu diantaranya berasal dari Tangerang. Para korban mengaku ditipu oleh para agen yang mengirim mereka bekerja ke luar negeri. 

Para Agen menjanjikan pekerjaan yang layak sebagai pegawai call center dengan gaji senilai Rp. 12 Juta per bulan. Namun, setelah sampai di lokasi kerja, mereka dipaksa bekerja sebagai Online Scammers dengan target menipu orang Indonesia. 

Kasus ini menambah rentetan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sedang marak terjadi di Indonesia. Setelah berbagai kasus Online scam yang terjadi, instrumen hukum dan pelindungan yang ada kembali gagal untuk mencegah bertambahnya korban perdagangan orang.

Sejak tahun 2020 sampai 2023, SBMI menerima dan menangani kasus dugaan TPPO online scam sebanyak 267 kasus dan yang tertinggi dengan total 211 kasus online scam yang dikirim ke Kamboja. 

Baca juga: Kasus 20 WNI disiksa di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI),  

Salah satu instrumen yang sudah disepakati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN adalah “Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology”. Instrumen tersebut menekankan tiap negara di ASEAN untuk berkomitmen dalam menangani kejahatan perdagangan manusia yang berasal dari penyalahgunaan teknologi. 

Melalui instrumen ini Negara ASEAN akan bekerja sama baik dari mekanisme dan koordinasi penanganan perdagangan orang, identifikasi kasus-kasus perdagangan manusia, langkah-langkah penegakan hukum dan pencegahan di tingkat nasional maupun regional terhadap perdagangan manusia termasuk kepada kelompok rentan. Tidak hanya itu adanya standar minimum perlindungan kepada para korban baik asistensi, pendampingan hukum, dan reintegrasi sosial. 

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno menegaskan Para Pemimpin ASEAN harus segera membahas pelaksanaan teknis Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology untuk bisa diimplementasikan tiap negara agar bersama-sama dapat mencegah korban TPPO yang terus bertambah. Melihat bahwa kasus Online Scamming negara tujuan akhir dari skema TPPO berasal dan berujung dari Negara-Negara ASEAN. 

Dalam laporan Trafficking in Persons Report yang diterbitkan oleh Pemerintah Amerika Serikat, menyoroti Warga Indonesia yang menjadi korban dalam kasus Online Scam di Kamboja. Laporan tersebut memperlihatkan, Pemerintah Indonesia belum banyak berbenah dengan belum memiliki SOP identifikasi korban Perdagangan di Kamboja dan belum menyelesaikan MOU Indonesia dan Kamboja dalam hal kerjasama penegakan hukum.   

“Adanya indikasi sindikat internasional antar Negara ASEAN dan korban-korban TPPO yang berasal dari Negara-negara ASEAN mengharuskan adanya dorongan komitmen yang lebih antar Negara dalam memberantas kejahatan luar biasa ini. Penindakan hukum dan pencegahan tidak bisa dilakukan oleh satu atau beberapa negara saja. Kami berharap adanya tindak lanjut yang cepat dari kesepakatan ini seperti dokumen pelaksanaan yang efektif untuk diimplementasikan di Negara-negara ASEAN baik dalam bentuk SOP maupun MoU antar Negara,” pungkas Hariyanto. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *