sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

10 ORANG ABK DIDUGA DIREKRUT SECARA UNPROSEDURAL, SBMI LAPORKAN PT GMI KE POLRES TEGAL

1 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan PT Gigar Marine Internasional(GMI) ke Polres Tegal atas dugaan melakukan peraktik perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor Anak Buah Kapal (ABK) Perikanan secara unprosedural/tidak resmi ke Negara Singapura, pada 28 September 2019 yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Juwarih, Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI) kepada awak media dengan didampingi Zaenudin, Ketua DPC SBMI Tegal dan perwakilan ABK, seusai membuat laporan ke Reskrim Polres Tegal, pada hari Kamis ,14/07/2022.

“Kami telah menyampaikan laporan ke Reskrim Polres Tegal, atas dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan perekrutan dan menempatkan ABK secara unprosesural ke Negara Singapura oleh PT Gigar Marine Internasional terhadap 10 orang ABK asal Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ungkap Juwarih.

Kata Juwarih, PT GMI dilaporkan ke polisi dengan dugaan telah melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Karena ABK ditempatkan tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang resmi seperti tidak diikutsertakan ke program jaminan sosial yaitu BPJS Ketenagakerjaan diduga kuat PT. GMI telah melanggar Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelas Juwarih.

Masih kata Juwarih, selain menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, PT GMI juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Berdasarkan analisa kami, ketiga unsur dalam TPPO sudah terpenuhi, yaitu proses, cara, dan tujuanya sudah terpenuhi sehingga kami memasukan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO kedalam laporan ke Polres Tegal,” pungkas Juwarih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *