
DASAR SPONSOR ILEGAL, ORANG SAKIT JUGA DIBERANGKATKAN
Mo seorang perempuan buruh migran asal Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, sering menangis karena sakit akibat terlalu cape kerja di Riyadh Arab Saudi. “Kepada
Mo seorang perempuan buruh migran asal Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, sering menangis karena sakit akibat terlalu cape kerja di Riyadh Arab Saudi. “Kepada
Mengutip berita dari saudinesia.com, yang diterbitkan pada Rabu, 4 Maret 2020, Jaksa Penuntut Umum Kerajaan Arab Saudi mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan berita
Pada bulan Januari 2020, SBMI Riyadh dan Sukabumi memperjuangkan pemulangan dua orang buruh migran.Hal ini disampaikan oleh Agus Gia Kordinator Divisi Komunikasi dan Informasi kepada
Kematian pasti terjadi, tetapi dunia memiliki kedokteran untuk menyembuhkan sakit yang menjadi penyebabnya, negara yang beradab akan memberikan akses medis kepada siapapun tanpa memandang proses migrasinya prosedur atau tidak prosedur.
Perusahaan ilegal bisa menempatkan PRT buruh migran ke Arab Saudi. Pelanggar terancam pidana 5 tahun atau Rp 15 miliar.
Di Arab Saudi, buruh migran perempuan yang mengalami sakit itu tidak mudah untuk mengakses hak atas kesehatannya, terlebi prosesnya tidak prosedur
Sri Mulyati “Mohon pemerintah membantu perawatan dan proses pemulangan ke Desa Citarik Pelabuhan Ratu Sukabumi
Agus Gia, mohon agar pemerintah daerah tidak mempersulit administrasi pengajuan pemulangan jenazah.
Alhamdulilah KBRI Riyadh telah mempasilitasi kepulangan YM salah seorang buruh migran asal Dusun Selang Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Karawang. Demikian disampaikan Agus salah seorang
Jejen Nurjanah : Kasus hilang kontak menunjukkan perusahaan penempatan tidak melakukan tanggung jawab perlindungan dalam bentuk pementauan berkala setiap 6 bulan dan 3 bulan sebelum finish kontrak