
REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (3)
Dalam hal Menimbang, DPR mengusulkan 11 poin, sementara pemerintah hanya mengusulkan 7 poin, selengkapnya sebagai berikut.
Dalam hal Menimbang, DPR mengusulkan 11 poin, sementara pemerintah hanya mengusulkan 7 poin, selengkapnya sebagai berikut.
Kerangka peraturan perundang-undangan : Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup. Penjelasan dan Lampiran jika diperlukan
Tahapan revisi pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011
Jakarta, DPN SBMI–Cuitan Fahri Hamzah (FH) berbuntut kepada komitmen perlindungan Buruh Migran Indonesia (BMI). Pasalnya, sejak dilaporkannya FH oleh pegiat dan juga BMI Hong Kong